Melalui Metode Emotional Regulation, Destana Fajarmulia Ikuti Pelatihan Psikoedukasi

Kamis, 24 November 2022 | 20:12 WIB Last Updated 2022-11-24T13:13:48Z

Melalui Metode Emotional Regulation, Destana Fajarmulia saat mengikuti Pelatihan Psikoedukasi. (Ist)





Pringsewu, JBN Indonesia  - Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 menjelaskan, dalam mewujudkan ketangguhan negara menghadapi bencana. Setiap desa diharapkan bisa menjadi desa tangguh bencana.


Sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya untuk mengurangi resiko bencana di desa.


Desa tangguh bencana (destana) merupakan desa yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana.


Untuk diketahui bahwa Destana/Pekon Tangguh Bencana Fajarmulia Kecamatan Pagelaran Utara dibentuk pada bulan Juli 2022 melalui alokasi APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2022. 


Bertempat di Aula Pekon Fajarmulia diikuti oleh 25 Personil Relawan Destana, Angga Bagus Saputra Analis Kebencanaan pada BPBD Kabupaten Pringsewu yang sedang mengikuti Latsar CPNS Angkatan 25 tahun 2022 menjadi narasumber pada Pembinaan Destana sekaligus Aktualisasi Latsar CPNS yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Lampung menyampaikan Materi Psikoedukasi dengan Metode Emotional Regulation untuk Meningkatkan Informasi Pengetahuan Kebencanaan di Masyarakat melalui Relawan Destana, Kamis ( 24/11/2022 ). 


Psikoedukasi kebencanaan merupakan program tentang kebencanaan yang berdasarkan psikologis. Banyak yang menganggap bahwa pengetahuan tentang bencana tidaklah penting karna berpikir bahwa nasib adalah hal yang seharusnya terjadi tanpa harus berusaha terlebih dahulu, karna seyogyanya Pelatihan harus mendahului Bencana itu sendiri, terang Agus Purnomo. (Rawi)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Melalui Metode Emotional Regulation, Destana Fajarmulia Ikuti Pelatihan Psikoedukasi

Trending Now