Pembunuh Gadis di Kebun Karet Pesawaran Ditangkap, Korban Sempat Disetubuhi

Rabu, 07 September 2022 | 19:27 WIB Last Updated 2022-09-07T12:50:55Z
Tersangka pelaku pembunuhan saat diringkus polisi. (Davit/JBN)


PESAWARAN, JBN Indonesia  – Polisi akhirnya menguak fakta dibalik kasus temuan mayat Ina Tatmiya (15) siswi SMP yang mayatnya ditemukan di kebun karet di Dusun Kamulyaan Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.


Dari hasil autopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan pada Selasa (6/9/2022) kemarin, polisi menyatakan ternyata korban sempat disetubuhi sebelum dibunuh menggunakan botol yang ditemukan di samping jenazah korban.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, indikasi dugaan persetubuhan tersebut merujuk hasil autopsi bagian luar tubuh korban. Tim Inafis telah menemukan cairan sperma pria pada organ vital dan celana dalam korban.


“Sebelum dibunuh, lebih dulu dilakukan persetubuhan antara tersangka dan korban di lokasi kejadian,” ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (7/9/2022).


Tak berselang lama, menjelang petang kemarin tim gabungan Tekab 308 Polres Pesawaran akhirnya menangkap pelaku pembunuhan tersebut tidak jauh dari tempat kerjanya.


“Pelaku berinisial KRS (Kamal Rajab Saputra), umur 21 tahun pekerjaan buruh alamat Dusun Mekar Jaya Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran,” kata AKBP Pratomo Widodo saat siaran langsung di kanal tvone.


Pratomo mengungkap, modus operandi melakukan kejahatan bermula mengenal koran tidak sampai 3 minggu lalu, kemudian karena korban masih anak-anak sering dibujuk-bujuk sehingga kemarin malam mau dibonceng tersangka dibawa ke kebun karet.


Dirinya menjelaskan, motif tersangka melakukan pembunuhan itu hanya karena tersangka memiliki keinginan untuk mengambil handphone milik korban IT.


“Setelah pelaku berusaha merampas handphone milik korban, lantas korban melakukan perlawanan dan pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan bermodal pecahan botol kaca. Dan pelaku KRS mengaku melakukan kekerasan dengan mengambil pecahan botol kaca di sekitar lokasi kejadian dan menyayat leher korban,” ujar dia.


“Dari pengakuan pelaku, sebelum terjadi peristiwa tragis tersebut, pelaku KRS sempat menyetubuhi korban IT,” timpalnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit motor honda beat, cover pelindung handphone, kotak handphone merk Oppo seri A3 serta pecahan botol kaca yang digunakan pelaku menghabiskan nyawa korban.


“Atas perbuatannya, KRS diganjar dengan pasal berlapis tentang Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana minimal sembilan tahun, pasal 76 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja ancaman pidana 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (*/DS)


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembunuh Gadis di Kebun Karet Pesawaran Ditangkap, Korban Sempat Disetubuhi

Trending Now