Fungsi dan Tugas Pokok Ketua RT/RW Terbaru Menurut UU Desa dan Permendagri

Bernaspro
Selasa, 12 Maret 2024 | 16:09 WIB Last Updated 2024-03-12T09:12:15Z

Foto Ilustrasi Perangkat Desa (Yuliono/JBNIndonesia.com)

JBNIndonesia.com, PROBOLINGGO JATIM- Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan desa yang berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat desa.


RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.


RT dan RW dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa, dan pengaturannya ditetapkan melalui peraturan desa.


RT dan RW memiliki struktur organisasi yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan anggota.


Struktur organisasi RT dan RW dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.


Tugas Pokok Ketua RT


Tugas pokok ketua RT adalah membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Tugas pokok ketua RT secara rinci adalah sebagai berikut:

– Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT.

– Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT.

– Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga.

– Menandatangi surat-surat yang menjadi kewenangan RT.

– Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.

– Membantu kepala desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

– Membantu kepala desa dalam menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa.


Tugas Pokok Ketua RW


Tugas pokok ketua RW adalah membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Tugas pokok ketua RW secara rinci adalah sebagai berikut:

– Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RW.

– Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RW.

– Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga.

– Menandatangi surat-surat yang menjadi kewenangan RW.

Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, antara lain:

– pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;

– pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan

– penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


Fungsi Ketua RT/RW


Fungsi ketua RT/RW adalah sebagai berikut:

– Fungsi pelayanan, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

– Fungsi pengembangan, yaitu mengembangkan potensi dan sumber daya masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.

– Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah desa yang berkaitan dengan masyarakat desa.

– Fungsi koordinasi, yaitu menjalin koordinasi dengan pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa lainnya, dan pihak-pihak terkait dalam rangka mencapai tujuan bersama.


Masa Jabatan Ketua RT/RW

Masa jabatan ketua RT/RW adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ketua RT/RW dapat menjabat sebanyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


Pemilihan ketua RT/RW dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel oleh masyarakat desa yang berhak memilih dan dipilih.


Demikian artikel tentang tugas pokok dan fungsi ketua RT/RW terbaru menurut UU Desa dan Permendagri. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda.


Dikutib bungko.desa.id

(Yuli/JBNIndonesia)



Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fungsi dan Tugas Pokok Ketua RT/RW Terbaru Menurut UU Desa dan Permendagri

Trending Now