Sahar didampingi kuasa hukumnya Fatoni.SH usai sidang mediasi di Pengadilan Agama
SITUBONDO, JBN Indonesia — Kisah pilu datang dari Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Seorang pria lanjut usia bernama Sahar (70), warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, mengaku diusir dari rumah yang ia bangun bersama mendiang istrinya oleh Citra (42).putri kandungnya sendiri.
Tak berhenti di situ, sang ayah kini juga harus menghadapi gugatan waris di Pengadilan Agama (PA) Situbondo, yang diajukan oleh anaknya tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah dua pengacara lokal, Jayadi dan Fatoni, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada Sahar.
“Saya dan Pak Jayadi terpanggil secara kemanusiaan. Kami mendampingi Pak Sahar tanpa bayaran, karena ini menyangkut rasa keadilan dan nilai kemanusiaan,” ujar pengacara Fatoni, Rabu (12/11/2025)
Menurut Fatoni, persoalan bermula ketika Sahar menggadaikan sepetak sawah miliknya senilai Rp 15 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membiayai usaha kecilnya.Karena usia sudah lanjut dan tidak lagi mampu menggarap sawah sendiri, langkah itu ia ambil demi bertahan hidup.
Namun keputusan itu justru berbuntut pahit. Setelah menggadaikan sawah tersebut, Sahar diusir dari rumahnya sendiri oleh sang anak dan menantu.
“Pak Sahar diusir dari rumah dua tahun lalu. Rumah itu memang berdiri di atas tanah milik almarhum istrinya, Mastutik, yang juga ibu kandung penggugat,” kata Fatoni.
Sejak itu, Sahar hidup menumpang di rumah saudaranya, hingga akhirnya menikah lagi dan tinggal bersama istri keduanya di Kabupaten Bondowoso.
Setelah dua tahun berlalu tanpa komunikasi yang baik, masalah baru muncul. Sang putri menggugat Sahar ke Pengadilan Agama Situbondo dalam perkara waris.Sidang pertama telah digelar pada Rabu (5/11/2025), namun Sahar tidak hadir karena masih menyiapkan berkas dan pendampingan hukum.
Dalam berkas gugatan, disebutkan bahwa objek sengketa adalah empat petak sawah peninggalan almarhum Mastutik. Namun menurut Fatoni, masih ada aset lain yang tidak disebutkan dalam gugatan, yakni tanah tempat berdirinya dua rumah yang sebagian dibangun dari hasil kerja Sahar semasa hidup bersama istrinya.
“Tanah memang atas nama almarhum istrinya, tapi rumah itu hasil harta bersama. Secara hukum, Pak Sahar masih punya hak. Jadi gugatan itu tidak bisa serta-merta menghapus hak beliau,” jelas Fatoni.
Yang membuat kuasa hukum dan keluarga terkejut, dalam isi gugatan itu juga tercantum tuduhan-tuduhan negatif terhadap Sahar.
Sang ayah dituding suka berjudi dan sabung ayam, tuduhan yang disebut Fatoni sebagai fitnah dan tidak berdasar.“Itu fitnah yang melukai hati seorang ayah. Seumur hidup beliau tidak pernah melakukan hal seperti itu,” ujarnya.
Tak berhenti di ranah keluarga, kasus ini juga melebar ke dugaan pelanggaran di lembaga keuangan.Sahar mengaku, sertifikat tanah yang sempat ia agunkan ke Bank BRI Situbondo hingga kini belum dikembalikan, padahal seluruh kewajiban pinjaman telah ia lunasi.
Ia menduga ada campur tangan anak dan menantunya dalam penahanan dokumen tersebut.“Saya tidak melaporkan anak saya, tapi saya laporkan oknum pegawai BRI. Sertifikat saya ditahan padahal sudah lunas. Saya curiga ada campur tangan anak saya juga,” kata Sahar.
Laporan atas dugaan penahanan sertifikat tersebut kini telah dilayangkan ke Mapolres Situbondo, dan tengah dalam proses pemeriksaan awal.
Sementara itu, Citra, putri Sahar yang menjadi penggugat dalam perkara waris tersebut, belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler, ia hanya memberikan jawaban singkat.“Maaf ya, saya lagi sibuk,” ujar Citra.
Kasus keluarga Sahar kini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Situbondo. Banyak warga menyayangkan terjadinya konflik antara ayah dan anak kandung hingga berujung di pengadilan.
Fatoni berharap, ada upaya mediasi dan penyelesaian damai sebelum perkara ini bergulir lebih jauh.“Hukum tentu harus berjalan, tapi kita juga berharap ada ruang hati. Ini bukan sekadar soal waris, tapi tentang hubungan darah dan nilai kemanusiaan,” tandasnya.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
