Polsek Pringsewu Kota Limpahkan Dua Tersangka Cabul ke JPU

Rabu, 14 September 2022 | 15:58 WIB Last Updated 2022-09-14T08:58:38Z

Polsek Pringsewu kota saat melimpahkan kedua tersangka ke JPU. (Istimewa)


PRINGSEWU, JBN.indonesia.com -  Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Rabu (14/9/22)


Tersangka yang dilimpahkan yaitu MAP (19) dan AS (20). Keduanya merupakan warga Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.


Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, Pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : B-1521/L.8.20/Eku.1/09/2022 tertanggal 12 September 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka Muhammad Azhari Prasa sudah lengkap atau P-21.   


"Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 maka hari ini dilimpahkan kepada Kejaksaan," kata Kapolsek Pringsewu Kompol Ansori Samsul Bahri 


Dijelaskan Kapolsek, dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.


“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.


Diberitakan sebelumya, tersangka MAP dan AS diciduk aparat kepolisian dirumahnya masing-masing pada 17 Juli 2022 yang lalu.


Keduanya diamankan polisi lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Korban merupakan warga Kecamatan Pagelaran dan masih duduk dibangku SMP. (*/Rawi)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Pringsewu Kota Limpahkan Dua Tersangka Cabul ke JPU

Trending Now