Mobil Siaga Desa Suboh Diduga Digadaikan Rp 130 Juta, LSM Siti Jenar: Ini Pengkhianatan Amanah Publik

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:33 WIB Last Updated 2026-01-13T13:33:57Z

 

Mobil Siaga Desa Suboh di duga digadaikan ratusan juta 

SITUBONDO, JBN Indonesia — Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Kali ini, mobil siaga Desa Suboh, Kecamatan Suboh, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, diduga justru digadaikan oleh kepala desa setempat dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.


Ketua LSM Siti Jenar Situbondo, Eko Febriyanto, mengaku geram setelah menerima informasi terkait keberadaan mobil siaga desa tersebut yang tidak lagi berada di lingkungan desa. Padahal, kendaraan operasional itu diperuntukkan bagi kebutuhan darurat warga, seperti mengantar orang sakit, keperluan sosial, hingga kegiatan pelayanan publik lainnya.

“Ini sangat memprihatinkan. Mobil siaga desa itu dibeli dari anggaran negara untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun,” ujar Eko kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Menurut Eko, pihaknya kemudian melakukan penelusuran lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil pemantauan dan pengumpulan keterangan, LSM Siti Jenar menemukan bahwa mobil siaga Desa Suboh berada di wilayah barat Kabupaten Situbondo.

Mobil tersebut diketahui berjenis Wuling dengan pelat nomor P 1353 EP. Lebih jauh, Eko menyebutkan bahwa kendaraan itu diduga telah digadaikan dengan nilai yang terbilang fantastis, yakni sekitar Rp 130 juta.

“Informasi yang kami peroleh, mobil itu digadaikan dengan nominal Rp 130 juta. Angka ini tentu tidak kecil. Kalau benar, ini bukan lagi pelanggaran administratif biasa, tapi sudah masuk dugaan penyalahgunaan aset desa,” katanya.

Eko menegaskan, mobil siaga desa merupakan aset milik pemerintah desa yang penggunaannya telah diatur secara jelas dalam regulasi. Pengalihan, apalagi penggadaian aset desa tanpa prosedur dan persetujuan yang sah, dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat dugaan praktik tersebut. Menurutnya, ketiadaan mobil siaga sangat merugikan warga, terutama dalam kondisi darurat yang membutuhkan akses transportasi cepat dan gratis.

“Yang dirugikan jelas masyarakat. Saat ada warga sakit, kecelakaan, atau kebutuhan mendesak lainnya, mobil siaga seharusnya hadir. Kalau mobilnya malah digadaikan, lalu warga mau mengadu ke siapa?” ucap Eko.

Atas temuan itu, LSM Siti Jenar berencana melaporkan dugaan tersebut kepada instansi terkait, mulai dari pemerintah kabupaten, inspektorat, hingga aparat penegak hukum. Langkah ini diambil agar persoalan tersebut dapat diusut secara transparan dan akuntabel.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Biarlah aparat yang menelusuri dan membuktikan. Namun, sebagai kontrol sosial, kami merasa berkewajiban menyuarakan persoalan ini agar tidak dibiarkan begitu saja,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Suboh maupun kepala desa yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggadaian mobil siaga desa tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola aset desa di Situbondo. Sejumlah pihak berharap, kejadian serupa tidak kembali terulang dan pengawasan terhadap penggunaan dana serta aset desa dapat diperketat demi menjaga kepercayaan publik.

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mobil Siaga Desa Suboh Diduga Digadaikan Rp 130 Juta, LSM Siti Jenar: Ini Pengkhianatan Amanah Publik

Trending Now