Tim Ombudsman RI meninjau pelayanan publik di Polres Situbondo
SITUBONDO, JBN Indonesia - Polres Situbondo menjadi sorotan dengan kedatangan Tim Ombudsman RI wilayah Jawa Timur. Kunjungan ini, dipimpin oleh Fikri Mustofa, S.Pd.I., M.M., dan Sidik Aji Nugroho, S.Kom., bertujuan untuk menilai kepatuhan dalam pelayanan publik di Polres Situbondo.Rabu (07/08/2024)
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menyambut langsung tim Ombudsman di ruang kerjanya. Dalam kunjungan ini, fokus penilaian meliputi layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Didampingi oleh Kasiwas AKP Budiarto, tim Ombudsman melakukan pengecekan langsung ke berbagai tempat pelayanan di Polres Situbondo. Mereka juga melakukan wawancara mendalam dengan petugas pelayanan dan kepala satuan fungsi untuk memastikan layanan yang diberikan memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kunjungan dan penilaian dari Tim Ombudsman RI ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” tegas AKBP Rezi Dharmawan.
Kunjungan ini tidak hanya sekadar evaluasi, tetapi juga sebagai dorongan bagi Polres Situbondo untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hasil penilaian dari Ombudsman RI akan dijadikan acuan untuk rekomendasi perbaikan dan peningkatan layanan.
Penilaian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk memastikan bahwa setiap instansi pemerintah, termasuk Polres, memberikan pelayanan yang optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong seluruh instansi untuk berbenah dan memberikan layanan yang semakin baik dan responsif.
Dengan semangat untuk selalu meningkatkan kualitas, Polres Situbondo siap menjawab tantangan dan terus berupaya memberikan pelayanan publik yang memuaskan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia