Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Narkoba 5.57 Gram dan Obat Keras, Dua Pengedar Diringkus Dalam Dua Hari

Minggu, 09 November 2025 | 09:09 WIB Last Updated 2025-11-09T02:11:10Z

 

Pria pembawa Sabu seberat 5.57 gram menjalani pemeriksaan 

SITUBONDO, JBN Indonesia — Dalam dua hari berturut-turut, Polres Situbondo berhasil menggagalkan dua kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Dua pelaku adalah seorang pria dan seorang perempuan paruh baya diringkus di lokasi berbeda dengan total barang bukti puluhan paket sabu dan ratusan butir pil terlarang.


Kasus pertama terjadi pada Kamis (6/11/2025) di Kecamatan Suboh. Tim Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap seorang pria berinisial SG (35) di sebuah warung di Dusun Jeruk, Desa Ketah. Dari tangan tersangka, petugas menyita 16 bungkus plastik klip sabu dengan berat total 5,75 gram, satu handphone, dompet kecil, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi.


Kasat Resnarkoba Polres Situbondo IPTU Tatang Purwohadi, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan itu.


“Tersangka kami amankan saat berada di warung dengan beberapa poket sabu siap edar. Berdasarkan hasil interogasi, barang itu diperoleh dari seseorang di wilayah Madura,” ungkap Tatang, Minggu (9/11/2025).


Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Jumat malam (7/11/2025), tim yang sama kembali menggerebek sebuah rumah di Dusun Nyamplong, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Di lokasi itu, polisi menangkap seorang perempuan paruh baya berinisial S (58) yang kedapatan menyimpan 377 butir pil Trihexyphenidyl (Trex) dan 28 butir pil Dextro dalam puluhan plastik klip siap edar.


“Pelaku menjual obat keras tanpa izin resmi. Aktivitasnya terpantau sudah berjalan beberapa waktu berdasarkan laporan masyarakat,” kata Tatang.


Menurut Tatang, dua kasus tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba dan obat keras kini menyasar wilayah pesisir dan pedesaan Situbondo, bahkan melibatkan jaringan lintas pulau.


Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba maupun penjual obat ilegal yang merusak masyarakat.


“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang memperjualbelikan obat keras dan narkotika tanpa izin. Upaya preventif dan represif terus kami lakukan agar Situbondo bersih dari ancaman narkoba,” tegas Rezi.


Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok sabu yang diduga berasal dari Madura, sementara pelaku penjualan obat keras ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


Tersangka SG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan S dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


“Kami tidak akan berhenti di dua kasus ini. Polres Situbondo akan terus memburu jaringan di atasnya dan memperkuat edukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur menjadi pengedar atau pengguna,” pungkas AKBP Rezi.

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Narkoba 5.57 Gram dan Obat Keras, Dua Pengedar Diringkus Dalam Dua Hari

Trending Now