Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Dua Direksi LKM BKD Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 12 November 2025 | 13:46 WIB Last Updated 2025-11-12T06:48:03Z

 

Kades Trebungan Noer Hasan didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polres Situbondo

Aksioma.co.id, SITUBONDO – Langkah hukum ditempuh oleh Noer Hasan, Komisaris Utama PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) BKD Situbondo. Melalui kuasa hukumnya, Hendriyansyah, S.H., M.H., ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Dugaan tersebut ditujukan kepada dua pejabat internal perusahaan, masing-masing Kusniati selaku Direktur Utama dan Sucipto selaku Direktur PT LKM BKD Situbondo.


Kasus ini terungkap setelah pihak komisaris melakukan audit internal dan menemukan adanya penarikan dana perusahaan dari Bank Jatim Cabang Situbondo tanpa sepengetahuan Komisaris Utama. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.


“Setelah kami mendapatkan hasil audit dan bukti penarikan tanpa izin, langkah pertama kami adalah menonaktifkan kedua pejabat tersebut dan melaporkan ke SPKT Polres Situbondo,” ujar Hendriyansyah, kuasa hukum pelapor, kepada awak media, Rabu (12/11/2025).


Menurut hasil audit awal, total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp610 juta. Namun, pihak pelapor juga menemukan dugaan lain dengan nilai kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp800 juta, yang akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas dugaan tindak pidana korupsi.


“Langkah ini bukan untuk memperkeruh suasana, tapi justru untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro. Kami ingin semua jelas, terbuka, dan sesuai hukum,” tegas Hendriyansyah.


Ia menambahkan, laporan ini dibuat setelah upaya penyelesaian secara internal tidak membuahkan hasil. “Kami sedang menyiapkan bukti tambahan untuk laporan kedua. Tidak ada niat menjatuhkan siapa pun, tetapi ini soal tanggung jawab dan kepercayaan publik,” ujarnya lagi.


Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional.

“Kami percaya penegak hukum akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Harapan kami, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting agar setiap pengelola lembaga keuangan mikro menjunjung tinggi etika dan aturan dalam mengelola dana masyarakat,” tutupnya.


Kasus ini kini tengah dalam proses pelaporan dan diharapkan segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan internal maupun masyarakat luas.


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Dua Direksi LKM BKD Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Trending Now