Ini Penjelasan Ketua Komisi III DPRD Situbondo Saat Hering Terkait Data Tambang

Heru Hartanto
Kamis, 22 September 2022 | 17:39 WIB Last Updated 2022-09-22T10:39:30Z

 

Situasi haering Komisi III DPRD Situbondo dengan Bagian Perekonomian, Polres Situbondo, Kejari Situbondo, DPUPP dan DLH (Heru/JBN Indonesia)

Situbondo Jawa Timur, JBN Indonesia - Untuk sinkronisasi data pertambangan yang ada di Kabupaten Situbondo, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo melakukan hering dengan Bagian Perekonomian, Polres Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, Bapenda Situbondo, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman Situbondo, dan Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (22/09/2022).

 

Arifin Ketua Komisi III DPRD Situbondo saat haering mengatakan bahwa, pihaknya setelah menelaah secara bersama sama tentang singkronisasi data yang dikeluarkan oleh ESDM Provinsi Jawa Timur dan Bagian Perekonomian Sekdakab Situbondo ternyata ada lima lokus tambang dengan delapan komoditas.

 

"Setelah kami memblejeti dari lima lotus tersebut ternyata ada permasalahan permasalahan pada lima tambang tersebut. Salah satu contoh tambang milik Dwi Budi Paranata, kami tanyak kepada Bagian Perekonomian dan Polres, tambang tersebut ada permasalahan. Namun, Bagian Perekonomian dan Polres Situbondo tidak di mau mengungkapkan permasalahannya seperti apa,” kata Arifin.

 

Lebih lanjut, Arifin mencontohkan, tambang PT Putra Suja Mandiri. Tambang ini sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP), namun tambang ini tidak beraktivitas. "Tambang ini sudah mempunyai IUP OP, akan tetapi tidak beraktifitas. Permasalahannya tanah yang akan di buat aktifitas tambang harus menunggu rekom dari pihak perhutani,” titurnya.

 

Sementara itu, sambung Arifin, untuk tambang milik Imam Sholichin yang berlokasi di Desa Kotakan, menurut keterangan Bagian Perekonomian tambang tersebut tidak ada masalah. Akan tetapi, pihak Komisi III DPRD Situbondo pada tahun 2020 pernah turun lapangan ke lokasi tersebut.

 

“Pada tahun 2020, Komisi III DPRD Situbondo turun langsung ke lokasi tambang milik Imam Sholichin, kemudian pihak tambang mengakui bahwa ada titik koordinat yang sudah di tambang, tapi ijinnya masih dalam proses. Persoalannya data yang disampaikan Bagian Perekonomian berbeda dengan temuan dewan. Data tambang di Imam Sholichin itu ada sekitar 22,8 hektar. Akan tetapi waktu, kami datang ke lapangan data tambang hanya ada 1,5 hektar yang sudah di tambang,” tegas Arifin.

 

Pada waktu itu, kata Arifin, pihaknya tanya kepada pengurus tambang ijinnya masih dalam proses. “Jangan jangan sampai sekarang ijin itu masih tidak ada atau belum turun. Artinya tambang tersebut, pada waktu kami turun lapangan masuk kategori Ilegal, karena ijinnya belum turun tapi sudah ditambang," terangnya.

 

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Situbondo meminta kepada Bagian Perekonomian Setdakab Situbondo untuk mengupdate data tambang, sehingga tidak muncul permasalahan permasalahan data tambang yang ada di Kabupaten Situbondo.

 

"Kami melihat data yang ada disini berdasarkan komoditas, bukan berdasarkan lotus. Termasuk data yang dari Kementerian ESDM, itupun berdasarkan komoditas. Artinya, tidak ada kesamaan data tambang antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo,” pungkas Arifin Ketua Komisi III DPRD Situbondo. (Heru/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Penjelasan Ketua Komisi III DPRD Situbondo Saat Hering Terkait Data Tambang

Trending Now