Resmob
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor milik petani di area persawahan Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan.
“Berdasarkan laporan korban, Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan. Saat kegiatan Kring Serse di wilayah Bungatan, petugas mencurigai para pelaku yang diduga akan kembali beraksi. Dengan bantuan warga, pelaku berhasil diamankan di wilayah Mlandingan,” kata AKP Agung, Rabu (17/12/2025).
Peristiwa curanmor terjadi pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di tepi jalan persawahan untuk bekerja. Namun sekitar 30 menit kemudian, kendaraan tersebut sudah hilang.
Korban sempat menanyakan kejadian itu kepada warga sekitar sebelum akhirnya melapor ke Polsek Mlandingan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua pelaku berinisial H (53) dan A (37). Keduanya kemudian mengarah kepada seorang penadah berinisial HZ (50). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Bondowoso.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu kunci palsu, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP,” tegas AKP Agung.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa, dengan dua lokasi sebelumnya berada di wilayah Bondowoso. Saat ini ketiganya telah ditahan di Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Agung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di area terbuka.
“Pastikan kendaraan dikunci dan gunakan kunci pengaman tambahan. Jika terjadi tindak kriminal, segera hubungi Call Center 110 agar cepat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
