Minggu, 09 Oktober 2022 | 15:07 WIB Last Updated 2022-10-09T08:07:18Z

Lima Satgas Terlibat Operasi Zebra Krakatau 2022 Polres Pringsewu. (Rawi/JBN)


PRINGSEWU, JBN.INDONESIA.COM -  Kepolisian saat ini sedang menggelar operasi dibidang lalu lintas dengan sandi 'Operasi Zebra 2022'. Operasi ini berlangsung mulai 3-16 Oktober 2022.


Operasi zebra merupakan salah satu operasi kepolisian yang bertujuan menekan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. 


Tak hanya dilaksanakan di Polres Pringsewu, Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia.


Tapi tahukah anda bahwa dalam operasi ini Kepolisian tidak hanya menerjunkan satgas yang bertugas melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, tetapi terdapat beberapa satuan tugas lain yang memiliki peran dan tugas berbeda?.


Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat lantas Polres Pringsewu menjelaskan, dalam operasi zebra terdapat 5 satgas. 


Walaupun berbeda tugas namun pada intinya keempat satgas ini bertujuan sama untuk mensukseskan tercapainya tujuan operasi.


Pertama Satgas Deteksi. 

Satgas ini dipimpin oleh Kasat Intelkam dengan tugas melaksanakan kegiatan intelijen berupa penyelidikan,

pengamanan serta penggalangan dengan langkah-langkah pemetaan, deteksi dan identifikasi serta penilaian untuk penajaman target operasi; 


Juga melaksanakan deteksi dini, penyidikan, pengamanan, dan penggalangan serta pemetaan lokasi/tempat yg rawan terhadap kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan serta lokasi penyebaran Covid-19 .


Kedua satgas Preemtif.

Satgas ini dipimpin oleh Kasat Lantas dengan tugas preemtif lalu lintas yang terdiri dari Subsatgas Pembinaan dan Penyuluhan, dengan tugas melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat serta sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat serta para pengguna jalan, lalu melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam berlalu lintas dan penegakan peraturan.


Ketiga Satgas Preventif. 

Satgas ini dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas dengan tugas melaksanakan kegiatan pengaturan dan penjagaan lalu 

lintas,  melaksanakan pengawasan terhadap para pengguna jalan guna menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.


Juga melaksanakan patroli rutin dengan sasaran gangguan Kamseltibcar lalu lintas pada lokasi rawan kemacetan, rawan kecelakaan lalulintas, dan melaksanakan pengawalan lalu lintas baik terhadap orang 

maupun benda dalam rangka melindungi keselamatan jiwa manusia dan barang atau benda sesuai kebutuhan guna menurunkan angka kecelakaan lalulintas serta mencegah penyebaran Covid-19


Keempat Satgas Penegakan Hukum.

Satgas ini dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Lantas dengan tugas melaksanakan penegakan hukum secara elektronik / 

teguran terhadap terhadap pengemudi Ranmor yang melakukan tindakan pelanggaran / Laka Lantas, melaksanakan penegakan hukum kasus kecelakaan lalu 

lintas.


Kelima Satgas Bantuan Operasi (Banops)

Satgas ini dipimpin oleh Kanit Regident Sat Lantas dengan tugas menyampaikan informasi kegiatan operasi secara “On Air” dan informasi situasi lalu lintas, melaksanakan kegiatan dokumentasi, peliputan dan atau publikasi serta kegiatan kehumasan lainnya, memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi personel operasi 

dan tindakan pertolongan dan evakuasi korban kecelakaan lalu lintas dan penggelaran sarana prasarana pendukung Operasi, mengevaluasi mobilitas pergerakan petugas serta menyiapkan perangkat Posko, Latpra Ops dan Apel Gelar Pasukan.


"Jadi dalam sebuah operasi, Polri tidak hanya menyiapkan satgas penindakan saja tetapi didukung beberapa satgas lain yang mempunyai peran dan tugas berbeda namun saling mendukung," jelas kasat lantas melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (9/10/22)


Ia menambahkan dalam setiap kegiatan operasi selalu mendapatkan pengawasan melekat dari bidang Propam. Propam itu sendiri merupakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di internal Polri.


"Hal ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas saat pelaksanaan operasi," ungkapnya.


Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan tetap beraktivitas seperti biasa apabila melihat ada pihak kepolisian yang sedang melaksanakan operasi.


Ia juga meminta para pengemudi kendaraan baik roda dua atau lebih untuk berkendara secara hati hati, patuhi rambu rambu dan peraturan lalu lintas dan membawa dokumen kendaraan baik SIM, STNK serta memakai helm yang berstandar Nasional (SNI)


"Karena tujuan operasi ini pada intinya bukan untuk menindak tetapi meningkatkan disiplin  masyarakat dalam berlalu lintas dan juga menekan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan." Tandasnya. (*/Rawi)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE

Trending Now