Refleksi 94 Tahun 'Sumpah Pemuda': Peran Pemuda Menyongsong Pemilu 2024

Jumat, 28 Oktober 2022 | 11:36 WIB Last Updated 2022-10-28T04:36:07Z

 

Fadli Sukriani Melu usai dilantik menjadi  Anggota Panwaslu Kecamatan Kabila Bone (foto:Noka/JBN Indonesia)

Pemuda ialah masa keemasan manusia dalam menjalani hidup. Merriam Webster, memberikan salah satu definisi Youth, sebagai periode dimana berada pada masa kanak-kanak dan dewasa. Islam juga memberikan definisi melalui Al Qur'an dalam kisah-kisah. Salah satu kisah anak muda dalam Al Qur'an ialah kisah pemuda yang disebutkan ashabul kahfi. Pemuda memiliki peranan penting dalam dinamika kehidupan bangsa Indonesia. Secara historis kaum muda memliki andil dalam perjalanan bangsa Indonesia. Pemuda ikut terlibat dalam beberapa tragedi besar dalam arena juang, mulai dari era penjajahan hingga era reformasi. Ada beberapa peranan pemuda yang tidak bisa dinafikan dalam perjuangan bangsa Indonesia, yakni:

1. Pembentukan Organisasi Boedi Utomo Tahun 1908
2. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
2. Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus Tahun 1945
3. Perlawanan Pemberontakan PKI 1965
4. Reformasi Tahun 1998

Berdasarkan beberapa tragedi tersebut, ada salah satu tragedi yang takkan terlupakan di benak masyarakat Indonesia khususnya kalangan muda, yaitu Ikrar 'Sumpah Pemuda' pada tanggal 28 Oktober 1928 yang hampir setiap tahun diperingati. Bahkan, detik ini Sumpah Pemuda kembali menyambar ingatan kalangan muda, tepat 94 tahun usia Ikrar 'Sumpah pemuda' dilantunkan tepatnya hari kedua pelaksanaan Kongres Pemuda Ke II di Gedung Oost Java Bioscoop (sekarang Medan Merdeka Utara) yang dihadiri oleh beberapa organisasi pemuda yaitu PPI, Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Bataks Bond, Jong Islamieten Bond, Pemoeda Indonesia, Jong Celebes, Sekar Roekoen, Jong Ambon, Pemoeda Kaoem Betawi. Selain itu, beberapa partai politik turut hadir seperti Partai Nasional Indonesia, Partai Sarekat Islam, Kaoem Betawi, Boedi Utomo, Timoresch Verbond, serta Permoefakatan Perhimpoenenan-perhimpoenan  Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI) dan utusan Hindia-Belanda yaitu Patih Batavia, Polisi, Adviseur voor Indlandsch Zaken (Penasihat Urusan Bumiputra) serta Polititeke Inlichtingen Dienst (Dinas Informasi Politik). 

Dalam putusan Kongres Pemuda Kedua yang berlangsung alot karena sempat mendapat ancaman pembubaran pihak kepolisian Hindia-Belanda akibat tidak sepakat dengan kata 'kemerdekaan' yang sering ditukilkan serta Syair Lagu 'Indonesia Raya' ciptaan W.R Soepratman dinyanyikan, namun mampu mendapatkan beberapa keputusan hasil dari beragam macam saran dari tokoh-tokoh yang hadir saat itu.

Adapun hasil putusan terdiri dari enam point, yaitu; Menjunjung bahasa Indonesia, Perasaan dan kemauan persatuan bangsa Indonesia Cuma Satu, Putra dan putri Indonesia mengakui tanah tumpah darah Indonesia dan bersetia, Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam perkumpulan dan pergaulan anak Indonesia karena dalam kongres itu juga bisa dipakai buat mengeluarkan perasaan kebangsaan, memperhatikan dasar-dasar persatuan yang teguh, karena persatuan itu didasarkan atas hukum nasional, budaya, history, dan bahasa yang sama, serta menyiarkan rasa kebangsaan dan persatuan itu pada berbagai pers sedunia. Hasil keputusan itu dikenal dengan 'Sumpah Pemuda'. Setelah hasil keputusan Ikrar dilantunkan dipimpin oleh Raden Soerjadi utusan Sekar Roekoen.

Sekarang ikrar 'Sumpah Pemuda' secara umum dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia yakni dengan kalimat berikut:

Sumpah Pemuda

1. Kami Putra dan Putri Indonesia bertumpah darang yang satu, Tanah Air Indonesia.
2. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
3. Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuaan Bahasa Indonesia

Ikrar 'Sumpah Pemuda' tidak hanya dipahami sebatas Ikrar yang tertera dalam tulisan yang kemudian diperingati hanya dengan menebar pamflet ucapan selamat serta kegiatan ceremonial. Lebih dari itu,  ikrar 'Sumpah Pemuda' tertuang makna tersurat dan tersirat wajib diimplementasikan pada jalannya perpolitikan bangsa Indonesia dari zaman ke zaman. Sumpah Pemuda juga sebagai instrumen lahirnya  'Ruh' kekuatan bangsa Indonesia untuk bangkit melawan Penjajah. Pemaknaan terhadap ikrar 'Sumpah Pemuda diharapkan dapat memberikan pengaruh terhadap kaum muda untuk senantiasa meningkatkan tumbuhnya semangat kebangsaan dan terarahnya gerakan kepemudaan. 

Anak muda harus berkontribusi secara nyata terhadap jalannya perpolitikan bangsa Indonesia. Momentum sumpah pemuda kali ini, penulis ingin kembali mengetuk pintu hati khsususnya diri sendiri beserta seluruh pemuda Indonesia, bahwa akan ada perhelatan besar di Tahun 2024. Pesta demokrasi bangsa Indonesia akan diselenggarakan tepatnya untuk Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tanggal 24 November 2022.

Hal ini merupakan momentum bagi anak muda untuk dapat berkontribusi secara nyata mengawal perpolitikan bangsa Indonesia, sehingga, melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu mewujudkan amanah Undang-Undang Dasar 1945. Anak muda harus mengambil peran pada setiap komponen untuk ikut serta dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.

Secara umum, ada beberapa posisi peran dalam kepemiluan, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. Anak muda harus menentukan sikap mengambil posisi mana yang terbaik.

Pertama, jika anak muda memilih menjadi penyelenggara pemilu maka harus mengambil posisi antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Bawaslu (Republik Indonesia, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Lintas Negeri) dan KPU (Republik Indonesia, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa). Ketika telah menetukan sikap menjadi penyelenggara pemilu, maka mulailah harus belajar tentang kepemiluan dan mengikuti seleksi sesuai dengan tahapan seleksi yang diatur oleh pihak yang berwewenang. Setelah mengikuti tahapan seleksi dan dinyatakan tidak lulus, maka jangan berkecil hati,  harus menjadi penyelenggara non-formal yang senantiasa mengawal jalannya pemilihan umum agar berjalan sesuai dengan integritas kepemiluan. Tetapi, jika lulus menjadi penyelenggara, maka belajarlah dengan giat memahami tugas, wewenang, dan kewajiban. Kemudian, harus benar-benar menjadi pribadi berintegritas tanpa batas. Selama ada tindakan yang bersinggungan dengan  tugas, wewenang, dan kewajiban, maka harus menindaki dengan jujur dan adil sebagaimana aturan yang berlaku bak menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau peraturan lainnya seperti Peraturan Bawaslu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Sebab, sebagai seorang khalifah (pemimpin) akan dimintakan pertanggungjawaban atas apa yang dipimpin baik di dunia maupun di akhirat. 

Kedua, jika anak muda memilih menjadi peserta pemilu, maka akan disuguhkan dengan beberapa pilihan yaitu menjadi Calon Presiden atau Wakil Presiden, calon anggota legislatif (DPD, DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota), serta calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota). 

Ketika diri sudah bersikap menjadi peserta pemilu, maka mulailah dengan niat yang tulus untuk menjadi memimpin yang membangun bangsa Indonesia ke arah yang lebih maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah niat sudah lurus, mulailah menyusun instrumen politik dengan baik dan benar yaitu dengan cara yang diridhoi Allah SWT dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Ada beberapa sikap yang harus dijauhi menjadi peserta pemilu yang kadang kala selalu menjadi tantangan kepemiluan yaitu mengumbar janji selain visi-misi, mengumbar janji yang tidak ingin ditepati, money politik, kampanye hitam,  dan beberapa pelanggaran lainnya. Jika, melakukan pelanggaran kepemiluan, maka secara tidak langsung akan ditindaki oleh aturan sebagaimana yang berlaku. Bukan hanya itu, bagi yang mencederai integritas kepemiluan, maka dia merupakan bagian dari perusak bangsa.

Ketiga, jika memilih posisi menjadi pemilih, maka sepatutnya anak muda harus berperan aktif dalam mengikuti pencoblosan suara dan memilih pemimpin dengan penilaian secara objektif bahwa pilihannya ialah yang terbaik dan mampu membangun bangsa dan kesejahteraan masyarakat secara luas. Apalagi bagi pemilih pemula, kalian adalah bagian dari pemuda yang patut membangung bangsa Indonesia dengan senantiasa mengawal integritas kepemiluan untuk tetap terjaga.

Dengan demikian, momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022 harus membangkitkan semangat kebangsaan kaum muda dan mengarahkan gerakan kepemudaan ke arah yang lebih baik. Salah satu diantaranya ialah mengambil peran penting dalam menyongsong pemilu 2024 baik menjadi penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Akan tetapi, peran pemuda harus berjalan sesuai rel yaitu aturan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga, kita dapat dikategorikan sebagai anak muda yang berjuang bagi demokrasi bangsa Indonesia dan bukan perusak. Karena, seyogyanya, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dibangun atas dasar membangun bangsa Indonesia dan kemaslahatan rakyat Indonesia.

Penulis:Fadli Sukriani Melu (Anggota Panwaslu Kecamatan Kabila Bone)


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Refleksi 94 Tahun 'Sumpah Pemuda': Peran Pemuda Menyongsong Pemilu 2024

Trending Now