Dua Item Dana Desa 2022 Pekon Fajar Mulia Fiktip !

Minggu, 13 November 2022 | 17:52 WIB Last Updated 2022-11-13T10:57:34Z
Gambar Ilustrasi (sumber google)


PRINGSEWU, JBN Indonesia  – Kuat dugaan Dua item kegiatan Dana Desa di pekon Fajar Mulia kecamatan pagelaran utara kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022 Fiktip, Minggu (13/11/22).


Adapun  Kedua item tersebut berupa pembangunan satu titik sumur bor seta  rehap gedung posyandu terletak  di dusun 3 Girimulyo pekon setempat.


Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, adapun kedua item seharusnya sudah direalisasikan karena itu merupakan hasil dari musyawarah Pekon yang merupakan hasil keputusan bersama.


Namun, hingga memasuki bulan November sekarang ini kedua item tersebut belum juga dilaksanakan.


“ kedua item itu sudah dil diputuskan melalui musyawarah tahapan pekon. Bahkan kedua item tersebut sudah dianggarkan. Namun kenpa hingga sekarang ini belum juga terlaksana.”bebernya.


Narasumber tersebut berharap supaya pihak  terkait dapat  memanggil kepala pekon selaku pemegang anggaran untuk dipertanyakan.


Terutama kepada penegak hukum supaya bisa menindak tegas jika terbukti terjadi penyimpangan Dana Desa yang dilakukan oleh kepala Pekon Fajar Mulia.


" Saya berharap kepada pihak terkait untuk memeriksa kepala pekon terkait kedua item tersebut. Jika terbuti terjadi Fiktip saya berharap kepala pekon selaku pemegang anggaran untuk ditindak dengan ketentuan yang berlaku, “pungkasnya.


Kepala pekon fajar mulia berinisial SBG belum berhasil untuk dikonfirmasi.


Sementara itu dikonfirmasi melalui Suhardi sekretaris pekon setempat mengakui jika kedua item tersebut ditahun 2022 belum bisa Direalisasikan.


“Belum bisa direalisasikan tahun ini, “kata Suhardi.


Sementara menurut keterangan narasumber serupa menjelaskan bahwa pembiayaan untuk kedua item itu sudah dicairkan namun tidak direalisasikan.


" Uang untuk kedua item itu sudah ditarik namun digunakan untuk kegiatan yang bukan sekala prioritas bahkan bukan dari hasil musyawarah desa alias menyimpang, "ungkap sumber. (Davit)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Item Dana Desa 2022 Pekon Fajar Mulia Fiktip !

Trending Now