Parkir Liar di Pringsewu Belum Juga Diberantas, Terkesan Dibiarkan Bebas Beroperasi

Sabtu, 12 November 2022 | 18:12 WIB Last Updated 2022-11-12T12:35:52Z

Salah seorang  juru parkir diduga liar. (Davit/JBN)


PRINGSEWU, JBN Indonesia - Dugaan praktik pungutan liar atau pungli berkedok juru parkir masih terus beroperasi disekitar  rumah makan serba sepuluh ribu (Serbu) tepatnya disekitar  jalan jendral Sudirman jalan lintas barat ( jalinbar) tepat didepan Bank Lampung kabupaten Pringsewu, Sabtu (12/11/22).


Namun, Kali ini mereka tak tanggung-tanggung, dalam menggencarkan aksinya, kali ini mereka memakai seragam resmi juru parkir dinas perhubungan kabupaten setempat.


Alhasil, dalam sehari juru parkir diduga liar tersebut mampu memperoleh pendapatan hingga ratusan ribu rupiah dalam perharinya.


Petugas dinas terkait sejauh ini masih juga terkesa tutup mata untuk memberantas terhadap praktik pungli berkedok juru parkir yang kian menjamur di kabupaten Pringsewu. Salah satunya berlokasi ditempat tersebut.


Seharusnya, khususnya dinas perhubungan tetap memperhatikan bagaimana kualitas serta pelayanan dari masing-masing juru parkir. Mereka sudah punya standar tinggi untuk masalah ini. Kondisi ini menjadi sebuah komitmen penting pemerintah dalam memberikan keamanan serta kenyamanan masyarakat di semua bidang. Dari kondisi ini bisa dilihat juga mana yang resmi dan ilegal.


Sudah jelas, pungutan liar merupakan salah satu tindakan yang melawan hukum.

Hukuman yang dijatuhkan bukan hanya berdasarkan peraturan dari pemerintah daerah saja, melainkan jatuhan kurang lebih 9 tahun. Karena, dalam kondisi tersebut posisi mereka hampir sama dengan para pemeras dapat dijerat dengan pidana.


Pidana yang dimaksud adalah 9 tahun penjara. Karena itu sudah diatur dimana dalam KUHP Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP dapat dilakukan tuntutan pidana atas dasar “pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” karena “tukang parkir” tersebut memaksa Anda untuk memberikan uang parkir.


Selain itu, posisinya juga tidak jauh berbeda dengan penagih hutang akan berbuat kasar. Dengan adanya ketentuan hukum keras seperti ini, diharapkan semua bisa berjalan sesuai ketentuan serta peraturan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan ini, praktik pungli berkedok juru parkir ditempat itu sudah beroperasi selama bertahun-tahun lamanya.


Duduga dalam melakukan pungutan liar tersebut mereka tidak berbekal Surat Perintah Tugas (SPT) layaknya tukang parkir pada umumnya.


Adapun pungutan yang dilakukan oleh mereka dengan cara meminta sejumlah uang terhadap pengendara yang terparkir dengan nominal yang sudah ditentukan olehnya. Adapun kisaran uang yang diminta oleh mereka mencapai Rp.3ribu per unit kendaraan.


Menurut pengakuan salah satu juru parkir ditempat itu berinisial BB kepada wartawan ini mengaku bahwa dirinya aktif menyetorkan uang kepada berinisial BRH, tidak lain merupakan pemilik tanah dilokasi tempat parkir tersebut sebesar Rp.30ribu dalam perharinya.


Sementara itu BRH tidak bisa menunjukkan Surat tugas parkir dari dinas terkait Bahkan dirinya bersikeras menyatakan bahwa tanah miliknya adalah hak mutlak yang dikelola untuk kepentingan dirinya, dan pihak manapun juga tidak berhak untuk ikut campur.


" Pekerja parkir disini saya buat sistem sewa. Dalam satu hari juru parkir harus setor ke saya Rp.30ribu tidak bisa diganggu gugat. Ini lahan saya, saya nguruknya pakai duit saya, "kata BRH.


Demi keberimbangan berita ini, Dinas perhubungan kabupaten Pringsewu sedang berusaha untuk dikonfirmasi. (tim)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Parkir Liar di Pringsewu Belum Juga Diberantas, Terkesan Dibiarkan Bebas Beroperasi

Trending Now