Soal Laporan Abidin Ayub, Ini Kata Iwan Nurdin

Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:48 WIB Last Updated 2023-01-28T07:48:03Z

Iwan Nurdin. (Ist)


Pringsewu, JBN INDONESIA - Polemik dugaan ujaran kebencian, penghasutan dan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, Abidin Ayub mendapat tanggapan dari Direktur Lokataru, Iwan Nurdin, Sabtu (28/01/2024)


Dalam rilisnya Iwan Nurdin menyampaikan beberapa poin terkait polemik tersebut antara lain tentang Ujaran kebencian menurutnya ujaran kebencian adalah pidana yang dilakukan karena terkait dengan agama, suku dan ras dan tidak ada unsur satupun dari perkataan ketua Apdesi tersebut atas melakukan ujaran kebencian terhadap SARA. Apalagi perkataan voice note tersebut diperuntukkan untuk anggota APDESI saja yang sifatnya memberi arahan, tulis Iwan Nurdin dalam rilisnya.


"Jika voicenote teraebut disebarkan dengan tujuan menjatuhkan martabat ketua Apdesi yang harus diperiksa adalah yang menyebarkan", ujar Iwan Nurdin yang juga putera aseli Pringsewu.


Iwan menambahkan, Voicenote tersebut juga tidak memenuhi unsur sebuah ujaran kebencian dan penghasutan, selain kata kata yang tidak memenuhi unsur juga hal tersebut tidak dilakukan di muka umum hanya ditujukan dalam wadah group internal WhatsApp Group yang anggotanya para kepala pekon di Pringsewu. Tidak ada unsur dimuka umum yang ciri utamanya melibatkan banyak unsur. Ini hanya satu group wa saja.


Terkait Iwan juga memberikan pandangan bahwa unsur pelecehan atau dengan menyebut sebuah profesi sebagai seujung kuku juga tidak memenuhi unsur pidana yang dilaporkan. Bukankah hal tersebut adalah sebuah pengukuran subjektif yang bisa saja dilakukan dalam hal mengukur diri sendiri dengan sesuatu yang lain. Apalagi tidak dilakukan dengan mengasosiasikan dengan binatang dan status hina lainnya. Sehingga tidak ada unsur pelecehan di kata kata tersebut.


Kata kata ancaman yang dikatakan dengan kata serbu juga tidak dapat memenuhi unsur pidana tidak ada kejadian penyerbuan atas ajakan tersebut. Sehingga tidak ada unsur pidana yang dipenuhi.


"Saya kira kekisruhan tersebut yang kemudian berujung pelaporan wartawan kepada kepolisian tidak akan memenuhi syarat untuk diteruskan. Sebaiknya pata pihak duduk bersama saja. Sebab akar masalahnya hanyalah ketersinggungan biasa saja", pungkasnya. (*/Rawi)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Laporan Abidin Ayub, Ini Kata Iwan Nurdin

Trending Now