Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo pastikan Pak Masir akan segera keluar dari Rumah Tahanan
SITUBONDO, JBN Indonesia – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo memastikan akan melaksanakan proses pembebasan terhadap Masir (75), terpidana kasus pencurian lima ekor burung cendet di kawasan hutan Taman Nasional Baluran.
Masir, yang dikenal publik sebagai “Kakek Cendet”, dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan masa pidana selama lima bulan 20 hari sesuai Putusan Pengadilan Negeri Situbondo yang dibacakan pada Rabu 7 Januari 2026.
Pembebasan ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana karena Masir telah menjalani seluruh masa hukuman tanpa pengurangan pidana. Pembebasan tersebut juga tidak terkait dengan program integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Menjelang Bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami pastikan setiap proses pembebasan Warga Binaan, termasuk pembebasan murni seperti ini, dilaksanakan berdasarkan aturan dan prinsip akuntabilitas. Tidak ada yang dipercepat dan tidak ada yang diperlambat. Semua sesuai data dan ketentuan hukum,” tegas Suwono, Kamis (8/1/2026).
Suwono menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan, masa pidana Masir terhitung sejak penangkapan pada 23 Juli 2025 dan penahanan pada 24 Juli 2025. Dengan perhitungan tersebut serta hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo selaku eksekutor, Masir dipastikan akan keluar dari Rutan Kelas IIB Situbondo pada Jumat 9 Januari 2026.
Lebih lanjut, Suwono berharap pembebasan Masir dapat menjadi pesan moral sekaligus motivasi bagi Warga Binaan lain yang masih menjalani masa pidana.
“Kami berharap pengalaman selama menjalani pembinaan di Rutan menjadi bekal untuk hidup lebih baik dan taat hukum di tengah masyarakat. Bagi Warga Binaan yang masih menjalani pidana, jadikan momen ini sebagai semangat untuk berubah dan serius mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Dengan pembebasan tersebut, Masir diharapkan dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan semangat baru, serta menjadi inspirasi bagi Warga Binaan lainnya untuk mengikuti proses pembinaan secara sungguh-sungguh.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
