Curhat Jum’at, Warga Siliwung Situbondo Tanyakan Tentang Debcolektor, Pengemis dan Tilang

Heru Hartanto
Jumat, 17 Februari 2023 | 08:37 WIB Last Updated 2023-02-17T01:37:55Z

 

Kapolsek Panji ketika menjawab pertanyaan perangkat desa dan warga Desa Siliwung (Heru/JBN Indonesia)

SITUBONDO JAWA TIMUR – JBN Indonesia, Curhat Jum’at yang dilaksanakan Kapolsek Panji AKP H Nanang Priambodo S.Sos yang berlangsung di Kantor Desa Siliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo menanyakan tentang Debcolektor yang seenaknya menyita sepeda motor di tengah jalan, Jum’at (17/2/2023).

 

Selain itu, perangkat desa dan masyarakat Desa Siliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo ini juga mempertanyakan tentang polisi tidak menilang tapi pengendara malah se-enaknya dan banyak melakukan pelanggaran.

 

Bukan hanya itu saja yang disampaikan perangkat desa dan masyarakat Desa Siliwung kepada Kapolsek Panji. Namun, mereka juga menanyakan tentang banyak pengamen dan pengemis diperempatan yang sangat mengganggu kenyamanan publik dan membahayakan.

 

Penyikapi pertanyaan tersebut, Kapolsek Panji AKP Nanang Priambodo mengatakan, mengenai debcolektor yang enaknya menyita sepeda motor ditengah jalan dengan memaksa menghentikan kendaraan tersebut tidak diperbolehkan, kecuali debcolektor dilengkapi surat penugasan dari leasing dan disertakan akte vidusia dari kendaraan yang disita maka legal.

 

“Tapi apabila debcolektor tersebut menghentikan dengan paksa dan menyita kendaraan tidak mempunyai surat tugas dari leasing dan melanggar atur yang tertuang dalam undang-undang, maka debcolektor tersebut bisa dikenakan sanksi. Dan jika masyarakat akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib harus sertakan bukti berupa saksi, foto atau video,” jawab Kapolsek Panji dihadapan perangkat desa dan masyarakat Desa Siliwung.

 

Lebih lanjut, AKP Nanang menjelaskan, terkait permasalahan polisi tidak menilang, justru malah banyak pelanggaran tersebut, memang sempat dihentikan sementara, dan sekarang telah diberlakukan lagi untuk tilang manual bersamaan dengan Operasi Keselamatan Semeru 2023.

 

Mengenai banyak pengamen dan pengemis diperempatan yang sangat mengganggu dan membahayakan publik, kepolisian akan bekerjasama dagan Satpol PP Situbondo, Dinas Sosial untuk menertibkan mereka dan memberi sanksi melalui sidang tipiring.

 

“Sebaiknya, masyarakat jangan mengasih uang kepada mereka. Sebab, jika tidak dapat uang mereka akan berhenti ngamen dan mengemis ditempat tersebut,” pungkas mantan Kasi Humas Polres Situbondo. (Heru/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Curhat Jum’at, Warga Siliwung Situbondo Tanyakan Tentang Debcolektor, Pengemis dan Tilang

Trending Now