Ju’mat Curhat, Kapolres Situbondo dan Kapolsek Panji Simak Keluhan Jamaah Masjid Baitul Ma’mur

Heru Hartanto
Jumat, 10 Februari 2023 | 14:10 WIB Last Updated 2023-02-10T07:10:38Z

 

Kapolres Situbondo ketika menjawab keluhan jamaah Masjid Baitul Ma'mur (Heru/JBN Indonesia)

SITUBONDO JAWA TIMUR, JBN Indonesia - Jumat Curhat yang dilaksanasakan Polsek Panji yang berlangsung di Masjid Baitul Ma’mur Perum Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dihadiri Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto S.H, S.I.K, M.H, Wakapolres Situbondo dan pejabat utama Polres Situbondo menyimak keluhan yang disampaikan jamaah Masjid Baitul Ma’mur, Jumat (10/2/2023).

 

Keluhan yang disampaikan jamaah Masjid Baitul Ma’mur tersebut, antara lain tentang menanggulangi kabar hoax, terkait tidak adanya tilang manual dan banyak pelanggar lalu lintas, pembuatan SIM A dan C secara kolektif untuk pelajar SMA sederajad yang sudah berusia 17 tahun, mengatasi tanggul yang banyak di pasang di perumahan dan SIM masa berlaku mati satu hari tidak dapat di perpanjang dan harus membuat ulang.

 

Menyikapi keluhan jamaah Masjid Baitul Ma’mur tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, untuk menangkal kabar hoax, masyarakat harus melakukan pengecekan kebenaranya informasi tersebut dan jangan share agar tidak tambah menyebar.

 

Terkait tidak ada tilang manual dan pengendara sepada listrik yang tidak pakai helm, Kapolres Situbondo membenarkan tilang manual sempat dihentikan sehubungan menurunkan citra Polri dan sudah ada perintah baru dalam bulan ini tilang manual diberlakukan kembali. “Untuk sepeda motor listrik sesuai dengan undang-undang harus didaftarkan dan wajib menggunakan helm,” jawab Kapolres Situbondo.

 

Selanjutnya, kata AKBP Dwi, mengenai pembuatan SIM C dan A secara kolektif untuk anak-anak SMA yang sudah berumur 17 tahun diperbolehkan. Namun, kemampuan perorangan untuk melakuan tes SIM berbeda, sehingga masing-masing pemohon SIM tidak harus lulus secara bersama sama.

 

Terkait dengan mengatasi tanggul-tanggul yang terlalu banyak di jalan perumahan dan cukup mengganggu, sambung Kapolres Situbondo, solusinya harus mengetahui asal usul dibuatnya tanggul-tanggul tersebut. Jika tanggul tanggul tersebut dibuat oleh per orangan, maka perlu dimusyawarahkan. Pemasangan tanggul-tanggul di jalan propinsi dan jalan kabupaten, pembuatanya perlu kajian dan diatur mengenai keselamatan pengendara.

 

“Masalah SIM telat atau mati sehari tidak bisa diperpanjang dan pembuatan harus mengulang seperti membuat SIM Baru, diperlakukan sesuai dengan undang-undang-nya. Sehingga, polisi tidak bisa tidak bisa memberikan kebijakan. Untuk itu, kami imbau kepada pemohon SIM jangan sampai telat memperpanjang,” pungkas Kapolres Situbondo menjawab keluhan yang disampaikan jamaah Masjid Baitul Ma’mur.

 

Sekedar informasi, hadir dalam kegiatan Jumat Curhat ini antara lain Wakapolres Situbondo, PJU Polres Situbondo, Kapolsek Panji AKP Nanang Priambodo, Camat Panji, Lurah Mimbaan dan KH Abdul Hadi.  

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ju’mat Curhat, Kapolres Situbondo dan Kapolsek Panji Simak Keluhan Jamaah Masjid Baitul Ma’mur

Trending Now