Bidpropam Polda Sulawesi Selatan Lakukan Mitigasi dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Satuan Wilayah Polres Wajo

Kamis, 11 Mei 2023 | 20:13 WIB Last Updated 2023-05-11T13:19:41Z

 

Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 di Satuan Wilayah Polres Wajo - SHS/JBN


 JBN Indonesia, Wajo Sengkang - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan mensosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pembinaan Etika Profesi Polri di seluruh Jajaran Satuan Wilayah Polres Wajo. Rabu 10 Mei 2023 di Kantor Satuan Lantas Polres Wajo.


Tim dalam rangka Mitigasi dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin oleh Kaurbin Etika Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sulsel. Kompol Dominin bersama Kaur Standarisasi Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sulsel AKP Abdul Rahman mantan Kapolsek Tempe Polres Wajo di dampingi oleh Kasipropam Polres Wajo AKP Muhram.


Dalam kegiatan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel disambut langsung Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Nawir Eming, Kapolsek Tempe AKP Bambang Purwanto, Kapolsek Sabbangparu AKP Siswanto, Kapolsek Pammana Iptu Patidanus.


Kaur Binetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Sulsel, Kompol Dominin melalui Pembina Etika Profesi Bidpropam Polda Sulsel, mengatakan Pembinaan etika profesi Polri dan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini hal yang penting bagi anggota Polri dan juga menegaskan bahwa tugas Polri ke depan semakin berat dan penuh dengan tantangan.


Kaurbin Etika Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sulsel, berharap kedepan kepercayaan masyarakat meningkat. Kasubbid berharap agar PPNP Polres Wajo ataupun PPNP yang sudah melenceng tetap dibimbing agar tidak melenceng.


“Saya tekankan kepada Pama Polres Wajo, agar dapat memberikam himbauan terhadap anggota agar tetap melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SOP maupun tetap melaksanakan tugas dengan tanggung jawab,” ujar Kompol Dominin.


Oleh karena itu, kata Kompol Dominin seluruh anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat.


Sehingga lanjut Kompol Dominin bisa menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.


“Jadi, setiap anggota Polri harus ingat dan melaksanakan etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,” jelas Kompol Dominin. (SHS)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bidpropam Polda Sulawesi Selatan Lakukan Mitigasi dan Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Satuan Wilayah Polres Wajo

Trending Now