Dinilai Lakukan Maladministrasi, LBH Mitra Santri Gugat Kades dan BPN Situbondo Rp 2.5 Miliar

Senin, 14 Agustus 2023 | 20:32 WIB Last Updated 2023-08-14T13:36:07Z

LBH Mitra Santri ajukan gugatan perdata di PN Situbondo
 



SITUBONDO, JBN Indonesia – Penandatanganan pengajuan peralihan Hak milik Negara seluas 10 hektar menjadi Hak alih garapan kepada seorang warga bernama H.Afif Muzakki di pesisir pantai Kumbangsari Kecamatan Jangkar, Kabuoaten Situbondo Jawa Timur dinilai menyalahi aturan.


Karena menyangkut tanah milik Negara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri sebagai bagian dari masyarakat menggugat secara perdata Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo, Camat Jangkar dan Kades Kumbangsari ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Senin (14/8/2023).


"Kenapa kita gugat Camat dan Kades karena keduanya telah menandatangi surat pernyataan alih garapan atas tanah milik negara ke BPN sebagai bahan pernerbitan peralihan hak guna garapan kepada saudara H. Afif Muzakki, sementara tanah negara yang di maksud bermasalah secara hukum, " terang Abdur Rahman Saleh. SH. MH. 


Belum lagi ditanah negara yang terletak di bibir pantai itu, disebutkan oleh Abdurahman ada pohon mangrove yang dilindungi oleh negara,"akibat dari surat yang ditandatangi oleh Kades dan Camat, kemudian BPN Situbondo menerbitkan peta bidang, ingat kasus tanah tersebut masih diproses hukum Polres Situbondo, dan peralihan tanah Negara tersebut adalah Maladmidtrasi, " ucapnya.


Dikatakan oleh Abdur rahman, Hal itulah yang mendasari LBH Mitra Santri untuk melakukan menggugat secara perdata terhadap Kades Kumbangsari, Camat Jangkar dan BPN SItubondo sebesar Rp 2.5 miliar.


"Karena itu kan tanah Negara yang memang tidak pajak dan lain-lain kenapa bisa terbit peta Bidang, dan menurut kami menimbulkan akibat  hukum, kalau bertanya siapa yang dirugikan jelas kami warga Negara dong yang dirugikan, dan LBH Mitra Santri bertindak selaku warga Negara, " tukasnya sambil menunnukkan pendaftaran gugatan perdata dengan nomer : PN.SIT.14082023.JXF.


Jika nanti gugatan sebesar Rp 2.5 miliar dikabulkan, Abdur Rahman mengatakan akan mengembalikan atau memberikan uang tersebut ke Negara.


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinilai Lakukan Maladministrasi, LBH Mitra Santri Gugat Kades dan BPN Situbondo Rp 2.5 Miliar

Trending Now