Ungkap Kasus Pembunuhan Dalam Tempo 1,5 Jam, Anggota Polres Probolinggo Kota Diganjar Penghargaan

Bernaspro
Senin, 26 Februari 2024 | 15:26 WIB Last Updated 2024-02-26T08:26:51Z

Kapolres Probolinggo Beri Penghargaan Pada 13 Personil Polisi Jajarannya 

JBNINDONESIA.COM, PROBOLINGGO JATIM- Kapolres Probolinggo Kota beri penghargaan pada 13 personil Polisi jajarannya, yang berhasil ungkap kasus pembunuhan dalam waktu singkat yaitu 1,5 jam dan ungkap kasus pengeroyokan. Selain itu terdapat 2 personil yang mendapatkan punishment karena tidak mengikuti apel pagi rutin. Pemberian Reward and Punishment itu diberikan langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I,.K., M.H., saat memimpin apel gabungan di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Senin (26/02/2024).


Reward and Punishment ini diberikan sesuai dengan surat keputusan Kapolres Probolinggo Kota nomor : Kep / 22 / II / 2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang pemberian penghargaan dan punishment di lingkungan Kepolisian Resor Probolinggo Kota.


Dalam arahannya, orang pertama di Polres Probolinggo Kota ini mengatakan, prestasi ini merupakan kebanggaan bagi institusi Polri yang membantu dalam mengungkap perkara yang menjadi atensi masyarakat dalam ungkap kasus menonjol. 


“ Ini adalah bukti bahwa kita mampu mengungkap perkara dalam rangka pelaksanaan tugas kita. Ini adalah bagian dari tanggung jawab dan amanah,” katanya.


Organisasi Polri terangnya, akan selalu memberikan apresiasi yang positif dan reward kepada anggota yang berprestasi. Namun juga tidak segan-segan memberikan punishment bahkan seberat-beratnya ketika ada anggota yang melakukan pelanggaran.


“ Ini merupakan ikhtiar kita, bagian dari pembinaan personil Polres Probolinggo Kota agar menjadi anggota Polri yang berlandaskan Tribrata dan Catur Prasetya. Kita berharap Ridho Allah, agar dihindarkan dari hal-hal buruk. Selalu ada jalan keluar dalam setiap permasalahan. Kalau kita niatkan ibadah, insyaallah tugas kita sebagai anggota Polri akan menjadi amal ibadah dan kebaikan ,” pungkasnya.

 (Yuli/Bernas)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ungkap Kasus Pembunuhan Dalam Tempo 1,5 Jam, Anggota Polres Probolinggo Kota Diganjar Penghargaan

Trending Now