Sukardi Managing Partner PS Law Firm dan Ketum FB Moeldoko Dampingi Investor China dalam Proyek Investasi Rp 1,6 T di Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 | 21:34 WIB Last Updated 2024-05-18T14:35:14Z



JBNIndonesia.com, Jakarta - Iwan Suryana selaku Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, serta CEO sekaligus owner INTCO MEDICAL melakukan pertemuan bisnis pada hari Kamis (16/5/2024).


Pertemuan bisnis tersebut dilakukan bersama Mr. Frank Liu FangYi dan tim dari PT Sinar Mas (Ibu Jenny), Ketum Triana Salim FB Moeldoko, Ketua Harian Steven Kwok (Konsorsium Pilar Investasi), dan Managing Partner PS Law Firm Sukardi selaku Advokat dan Konsultan Hukum yang akan membantu mengawal proses investasi.


Pertemuan membahas mengenai proyeksi investasi yang akan dilakukan dan perkiraan tempat yang memungkinkan untuk pembangunan pabrik INTCO MEDICAL di Indonesia.


ITNCO MEDICAL sendiri merupakan perusahaan sarung tangan sintesis terbesar di dunia yang berada di China.


INTCO MEDICAL menargetkan nilai investasi tidak kurang dari 100 Million USD atau 1,6 Triliun Rupiah.  


Diketahui pula, investasi dengan pembangunan pabrik akan dilakukan di atas lahan seluas 70 Ha. 


"Pabrik ditargetkan akan menyerap 1.000 Tenaga Kerja untuk 20% Produksi Harian,” ungkap Steven, Ketua Harian Konsorsium Pilar Investasi FBMoeldoko.


Disampaikan pula oleh Bapak Sukardi bahwa dirinya bersyukur bisa dipercayakan untuk mengawal proyek investasi ini.


“Kami bersyukur bisa dipercayakan untuk mengawal proyek investasi perusahaan internasional INTCO MEDICAL melalui ibu Ketum Triana Salim," ujarnya.


Terakhir, dirinya pun memastikan akan membarikan pelayanan hukum terbaik dan seluruh prosesnya akan terlaksana sesuai prosedur hukum.


"Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada INTCO MEDICAL dalam mengurus dokumen hukum pendirian perusahaan, tax hollyday, tax allowance, Kontrak bisnis, dan berbagai kebutuhan hukum dalam menjalankan usaha di Indonesia. Semua akan kami pastikan berjalan lancar dan sesuai prosedur," tutupnya.

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sukardi Managing Partner PS Law Firm dan Ketum FB Moeldoko Dampingi Investor China dalam Proyek Investasi Rp 1,6 T di Indonesia

Trending Now