Anak Gadaikan Mobil dan Jual Emas Milik Orangtua, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Minggu, 24 Agustus 2025 | 16:50 WIB Last Updated 2025-08-24T09:50:45Z

 

Pelaku penggelapan diperiksa penyidik 

SITUBONDO, JBN Indomesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengungkap kasus penggelapan dalam lingkup keluarga yang dilakukan oleh seorang anak terhadap orangtuanya. Tersangka berinisial AW (63) diduga membawa kabur mobil dan perhiasan milik kedua orangtuanya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta.


Kejadian bermula pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah saksi A, warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo. Tanpa seizin pemilik, AW mengambil satu unit mobil Mitsubishi Xpander milik ayahnya dan membawanya ke Kecamatan Panji.


Mobil tersebut kemudian digadaikan kepada tersangka lain berinisial IE (46), warga Desa Curahjeru, Kecamatan Panji, senilai Rp 70 juta.


Tak hanya mobil, di dalam kendaraan itu juga terdapat tiga cincin emas milik ibu AW. Perhiasan tersebut dibawa oleh tersangka ke Denpasar, Bali, dan dijual di sebuah toko emas kawasan Sanur dengan harga Rp 24,4 juta.


Uang hasil penggadaian dan penjualan emas digunakan oleh AW untuk membeli sepeda motor Honda PCX seharga Rp 26 juta, ponsel Samsung Galaxy A16 senilai Rp 2,9 juta, serta untuk kebutuhan pribadi lainnya.


"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar, ditaksir senilai Rp 200 juta," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).


Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi berhasil melacak keberadaan AW di Denpasar Utara, Bali. Ia ditangkap pada Kamis (22/8/2025). Sementara itu, IE diamankan di kediamannya di Desa Curahjeru, Situbondo.


Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua ponsel, beberapa buku tabungan, uang tunai, dan sebuah tas.


Kini, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Situbondo. AW dijerat dengan Pasal 372 atau 376 KUHP tentang penggelapan dalam lingkup keluarga, sedangkan IE dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.


"Kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk dalam lingkup keluarga," tegas AKP Agung Hartawan.




Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anak Gadaikan Mobil dan Jual Emas Milik Orangtua, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Trending Now