Kaisar Tambang Jatim Sebut Rebutan Kewenangan KKP–ESDM Rugikan Negara Bertahun-tahun

Senin, 05 Januari 2026 | 05:22 WIB Last Updated 2026-01-04T22:22:50Z

 


SURABAYA, JBN Indinesia  — Persaingan kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penerbitan izin usaha pertambangan pasir laut disebut sempat membuat negara “mandek” menerbitkan izin tambang baru selama bertahun-tahun.

Hal itu diungkapkan oleh pemilik Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur.

Menurut Gus Lilur, benturan kewenangan antarkementerian tersebut berlangsung lebih dari lima tahun dan berujung pada jeda penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di Indonesia.

“Tidak banyak yang tahu bahwa pernah terjadi perebutan kewenangan penerbitan izin tambang di NKRI. Dampaknya serius, negara gagal menerbitkan IUP baru selama bertahun-tahun,” kata Gus Lilur di Surabaya, Senin (5/1/2026).

Gus Lilur menilai, kebuntuan tersebut baru terurai setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025, yang kembali menegaskan kewenangan ESDM dalam penerbitan IUP.

Dalam aturan tersebut, kata dia, pemerintah kembali membuka regulasi untuk penerbitan izin tambang Galian A dan Galian B.
Galian A mencakup komoditas seperti emas, perak, dan tembaga. Sementara Galian B meliputi batu bara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, hingga galena.

“Saya gembira dan bahagia. Sekarang ESDM tidak lagi diganggu KKP. Presiden semestinya tahu bahwa sengketa kewenangan ini pernah merugikan negara,” ujar pengusaha asal Situbondo tersebut.

Gus Lilur juga menyinggung kebijakan pencabutan IUP yang dilakukan pemerintah pada periode 2016–2022. Ia menyebut lebih dari 10.000 izin usaha pertambangan dicabut, yang berdampak pada kembalinya sekitar 10 juta hektare lahan tambang ke negara. Namun, menurutnya, kebijakan itu juga memunculkan persoalan baru.

“Dampaknya, ribuan tambang ilegal justru bermunculan. Negara semestinya hadir mengatur tata kelola pertambangan agar sesuai kaidah dan tidak merusak lingkungan,” katanya.

Gus Lilur menegaskan bahwa pertambangan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan modern. Hampir seluruh kebutuhan dasar, mulai dari pasir bangunan, besi, semen, kaca, hingga aluminium, berasal dari aktivitas tambang.

Namun ia mengingatkan bahwa pertambangan tanpa aturan justru menjadi sumber bencana.Ia mencontohkan sejumlah musibah di Sumatra yang menurutnya dipicu oleh hutan gundul dan aktivitas penambangan yang tidak terkendali.

“Musibah itu bukan semata takdir alam. Pendosa utamanya adalah penambangan tanpa aturan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Gus Lilur menyerukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten di sektor pertambangan. Ia menilai regulasi di Indonesia sudah relatif lengkap, tetapi implementasinya masih lemah karena praktik penyimpangan.

“Aturannya nyaris sempurna. Pelaksanaannya saja yang masih belepotan,” katanya, sembari mengutip lirik lagu Iwan Fals tentang kekuasaan dan keadilan.

Ia menutup pernyataannya dengan seruan, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kaisar Tambang Jatim Sebut Rebutan Kewenangan KKP–ESDM Rugikan Negara Bertahun-tahun

Trending Now