BONDOWOSO, JBN Indonesia — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso kembali memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan hutan dan aset negara. Hal itu ditandai dengan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Jumat (9/1/2026).
BONDOWOSO, JBN Indonesia — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso kembali memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan hutan dan aset negara. Hal itu ditandai dengan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Jumat (9/1/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Perhutani KPH Bondowoso dalam suasana resmi dan khidmat. Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari perjanjian sebelumnya yang dinilai berhasil memberikan dampak positif, khususnya dalam penguatan kepastian hukum pengelolaan kawasan hutan dan perlindungan aset negara.
Melalui perpanjangan kerja sama tersebut, Perhutani KPH Bondowoso akan mendapatkan dukungan hukum secara berkelanjutan, mulai dari pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi. Fokus kerja sama mencakup pengelolaan kawasan hutan, penanganan sengketa lahan, perlindungan aset Perhutani, serta kepatuhan terhadap regulasi kehutanan dan administrasi negara.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan daerah, di antaranya Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, jajaran manajemen Perhutani KPH Bondowoso, pejabat Kejaksaan Negeri Bondowoso, tokoh agama, serta Advokat Nurul Jamal Habaib, SH, yang dikenal aktif mendorong penegakan hukum dan keberlanjutan lingkungan.
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso. Menurut dia, pengelolaan kehutanan memiliki kompleksitas tinggi karena menyangkut kepentingan ekonomi, lingkungan, serta aspek hukum dan administrasi negara.
“Perpanjangan kerja sama ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi institusi, aset negara, serta masyarakat. Dengan dukungan Kejaksaan, kami berharap pengelolaan hutan dapat berjalan semakin profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Misbakhul. Jumat (9/1/2026).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakyul Fikri, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif. Ia menilai kerja sama ini strategis dalam mencegah potensi permasalahan hukum di sektor kehutanan.
“Sinergi ini bertujuan menjaga stabilitas pengelolaan sumber daya hutan sekaligus memastikan setiap kebijakan dan langkah yang diambil Perhutani memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Dzakyul.
Perpanjangan kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola kehutanan yang baik, menjamin kepastian hukum, serta mendukung keberlanjutan pengelolaan hutan di wilayah Bondowoso demi kepentingan publik dan lingkungan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
