JAKARTA, JBN Indonesia– Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) sempat menjadi titik terang setelah delapan tahun stagnasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) baru. Namun di balik optimisme tersebut, realisasi di lapangan menunjukkan tantangan struktural yang masih membelit sektor tambang nasional.
Para pelaku usaha menyambut positif reformasi regulasi yang dijanjikan UU Minerba terbaru. Sayangnya, hingga kini, harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Salah satu faktor krusial adalah belum diterbitkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tanpa penetapan WP, seluruh proses pengajuan izin usaha pertambangan baru praktis terhenti.
“Sejak UU Minerba No. 2 Tahun 2025 diterbitkan sampai hari ini, Wilayah Pertambangan belum juga ditetapkan. Akibatnya, pengusaha tambang sama sekali belum bisa mengajukan izin baru,” ujar HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy.(Gus Lilur). Founder & Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (Batara Grup), dalam keterangan tertulisnya.
UU Minerba 2025 juga membawa skema baru dalam pengajuan IUP yang dinilai semakin selektif dan kompleks. Pengusul izin usaha pertambangan kini dibatasi pada beberapa kategori dengan persyaratan ketat, antara lain:
• Koperasi, dengan ketentuan seluruh anggota dan pemegang saham wajib berasal dari kabupaten setempat.
• Perusahaan UMKM, yang juga mensyaratkan kepemilikan saham oleh warga lokal dan tidak dapat mengajukan izin lintas kabupaten.
• Perusahaan bermitra dengan perguruan tinggi, dengan kewajiban pembagian keuntungan hingga 60% kepada kampus mitra.
• Organisasi kemasyarakatan keagamaan.
• Perusahaan besar, yang harus melalui penugasan eksplorasi dan bersaing dalam tender terbuka.
• Tender terbuka langsung oleh Menteri ESDM.
Skema ini disebut bertujuan memperluas pemerataan ekonomi dan memperkuat peran masyarakat. Namun, di sisi lain, banyak pelaku usaha menilai mekanisme tersebut justru memperpanjang proses dan mempersempit akses, khususnya bagi pengusaha menengah.
Tantangan lain datang dari sektor produksi. Pemerintah telah menetapkan total volume Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara nasional sebesar 600 juta ton, turun signifikan dari sekitar 790 juta ton pada tahun sebelumnya.
Distribusi kuota RKAB tersebut hingga kini masih bersifat agregat dan belum dibagi secara rinci ke tingkat provinsi, kabupaten, hingga masing-masing perusahaan. Kementerian ESDM menargetkan pembagian volume RKAB baru rampung pada Maret 2026.
Bagi pemegang IUP Operasi Produksi (OP) yang belum mengantongi RKAB, kondisi ini membuat aktivitas produksi harus kembali menunggu.
Meski regulasi baru digadang-gadang lebih “merakyat”, realitas implementasi di lapangan dinilai masih lebih menguntungkan pelaku usaha bermodal besar.
“Cahaya di ujung lorong panjang penantian izin tambang memang menyala, tetapi masih terasa semu. Keadilan distribusi perizinan harus benar-benar diwujudkan agar manfaat tambang dirasakan seluruh rakyat,” tegas Gus Lilur.
Ke depan, pelaku industri berharap pemerintah segera menetapkan Wilayah Pertambangan serta mempercepat distribusi RKAB agar kepastian usaha dan iklim investasi sektor minerba dapat kembali bergerak.
Sektor tambang kini berada di persimpangan antara semangat reformasi dan realitas birokrasi. Implementasi UU Minerba 2025 akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
