Usulan Gus Lilur Direspon Presiden Prabowo, Kebijakan Ekspor BBL Berubah

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:28 WIB Last Updated 2026-01-14T05:30:46Z

 


SURABAYA, JBN Indonesia – Pemerintah pusat disebut mulai merespons serius usulan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) yang selama ini menjadi polemik di sektor perikanan nasional. Pengusaha perikanan budi daya asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas diterimanya usulan kebijakan tersebut.

Beberapa bulan lalu, Gus Lilur mengirimkan surat elektronik (surel) langsung kepada Presiden Prabowo yang berisi usulan strategis terkait tata kelola lobster nasional. Dalam surat itu, ia mendorong agar ekspor BBL dihentikan dan digantikan dengan kebijakan ekspor lobster berukuran minimal 50 gram.

Menurut Gus Lilur, perubahan kebijakan tersebut berpotensi memberikan nilai tambah signifikan bagi perekonomian nasional, khususnya di sektor perikanan budi daya. Pasalnya, eksportir tidak lagi hanya menjual komoditas mentah, tetapi wajib melakukan proses pembesaran lobster di dalam negeri.

“Dengan hanya memperbolehkan ekspor lobster ukuran 50 gram, maka pelaku usaha harus membudidayakan BBL setidaknya selama tiga bulan di Indonesia. Ini akan menciptakan iklim budi daya yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Gus Lilur, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi membuka jutaan lapangan kerja baru. Jika volume ekspor lobster ukuran 50 gram mencapai dua juta ekor per hari, maka kebutuhan tenaga kerja untuk menjaga keramba, pakan, hingga perawatan lobster akan meningkat signifikan.

Selain dampak ketenagakerjaan, Gus Lilur menilai kebijakan ini dapat mengubah posisi Indonesia dalam rantai pasok global lobster. Selama ini, Indonesia dikenal sebagai pemasok BBL ke Vietnam, yang kemudian membesarkan lobster tersebut dan mengekspornya kembali ke China sebagai lobster konsumsi.

“Dengan kebijakan baru ini, Indonesia tidak lagi sekadar penjual benih, tetapi bertransformasi menjadi pengekspor lobster. Bahkan tidak menutup kemungkinan langsung mengekspor lobster konsumsi ke China,” jelasnya.

Gus Lilur mengungkapkan, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyampaikan bahwa regulasi terbaru terkait ekspor lobster ukuran 50 gram ditargetkan terbit paling lambat akhir Februari 2026.

Atas perkembangan tersebut, Gus Lilur menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan terhadap aspirasi pelaku usaha perikanan budi daya. Ia juga mengapresiasi jajaran Ditjen Perikanan Budi Daya KKP yang dinilai responsif dan terbuka terhadap masukan dari dunia usaha.

“Kebijakan ini bukan hanya soal bisnis, tapi soal keberpihakan pada kedaulatan ekonomi dan masa depan perikanan Indonesia. Mari kita berbudidaya dan memberi nilai tambah di negeri sendiri,” pungkas pemilik Bandar Laut Dunia (Balad) Grup tersebut.

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usulan Gus Lilur Direspon Presiden Prabowo, Kebijakan Ekspor BBL Berubah

Trending Now