Bea Cukai Batam Diduga Membiarkan Rokok Ilegal Beredar di Kota Batam

Kamis, 24 Maret 2022 | 15:22 WIB Last Updated 2022-03-24T08:34:37Z

Foto : Jenis jenis Rokok ilegal di kepri 

Batam - JBN Indonesia.com Beredar luas pemberitaan dari beberapa media tentang rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau kota batam tidak membuat bea cukai batam melakukan operasi cukai di perusahaan yang Produksi dan produksen Rokoknya. Kamis  24/03/2022


Dari hasil Pantauan awak media jaringan Berita Nasional perihal rokok ilegal yang ada di kepri kota batam sungguh banyak sekali dan berbagai jenis rokok. Ironisnya pihak bea cukai belum juga melakukan operasi cukai terhadap perusahaan yang produksi yang ada di kota batam maupun produsen. 


"Dan dari hasil temuan JBN Indonesia Rokok ilegal yang diperjual belikan di warung-warung dan grosir yang ada di kota batam sungguh jelas sudah merugikan pendapatan negara dengan hasil cukai".


Salah satu penjual rokok Ilegal, ketika ditanya awak media mengatakan rokok ilegal ini harganya cukup murah dari harga 5000 sampai 12 ribu. Ujarnya. 


"Rokok ilegal ini biasanya diantar oleh Sales ke warung-warung maupun Grosir yang ada di kota batam, tetapi kami hanya bisa mengambil 3 Slop / Merk Rokok".Ungkapnya


Tentu kita ketahui Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok. Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi. 


Undang-undang juga sudah mengatur rokok Ilegal bahwa penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer. Dan tentu ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.


Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai Batam Diduga Membiarkan Rokok Ilegal Beredar di Kota Batam

Trending Now