Rokok Rakyat vs Konglomerat: Paradoks Kebijakan Cukai di Balik Rp226 Triliun

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:42 WIB Last Updated 2026-01-31T08:42:41Z

 

Oleh HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy

SURABAYA,JBN Indonesia — Industri hasil tembakau kembali membuktikan perannya sebagai tulang punggung fiskal negara. Sepanjang 2024, penerimaan cukai hasil tembakau menembus lebih dari Rp226 triliun, menjadi kontributor terbesar penerimaan cukai nasional. Namun di balik capaian tersebut, tersimpan paradoks kebijakan yang kian menekan industri rokok rakyat, sementara pabrik rokok skala besar relatif lebih terlindungi.

Ketimpangan ini tidak muncul secara kasat mata. Ia lahir dari kebijakan teknis yang tampak netral, tetapi dalam praktiknya berdampak sistemik pada pelaku usaha kecil. Salah satu titik krusialnya adalah mekanisme pemesanan pita cukai, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Secara prosedural, pemesanan pita cukai telah berjalan resmi dan transparan. Pabrik rokok wajib mengakses portal Bea Cukai, memesan melalui sistem P3C, menunggu proses administrasi hingga 20 hari, melanjutkan ke tahap CK-1, melakukan pembayaran, hingga pengambilan pita cukai di kantor Bea Cukai. Proses ini bahkan melibatkan koordinasi antara Bea Cukai pusat dan daerah.

Namun persoalan utama bukan pada prosedur, melainkan pada pembatasan kuota pita cukai SKT. Setelah melewati proses legal yang panjang, pabrik rokok rakyat kerap dihadapkan pada kenyataan pahit: kuota dibatasi.

Padahal, SKT merupakan jantung industri rokok rakyat. Jenis rokok ini bersifat padat karya, menyerap ribuan buruh linting, serta memiliki keterkaitan langsung dengan petani tembakau. Ketika kuota pita cukai SKT dipersempit, yang terhenti bukan hanya produksi, tetapi juga mata rantai ekonomi lokal, buruh dirumahkan dan permintaan tembakau menurun.

Ironisnya, kebijakan pembatasan ini justru dipicu oleh pelanggaran oknum tertentu, seperti penyalahgunaan pita cukai SKT untuk produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau praktik SALTEM. Pelanggaran tersebut memang serius, namun alih-alih melakukan penegakan hukum secara presisi terhadap pelaku, negara memilih pendekatan kolektif dengan membatasi kuota SKT secara menyeluruh.

Akibatnya, ribuan pabrik rokok kecil yang patuh hukum ikut menanggung dampak. Kesalahan segelintir pelaku dibayar mahal oleh industri rakyat secara keseluruhan.

Situasi ini membuka ruang bagi pertumbuhan rokok ilegal. Ketika pita cukai legal dipersempit sementara permintaan pasar tetap ada, jalur produksi bergeser dari legal ke ilegal. Rokok tanpa pita, pita palsu, atau salah peruntukan terus bermunculan. Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan semata lahir dari niat melanggar hukum, melainkan dari kebijakan yang mempersempit ruang legal.

Secara fiskal, logika kebijakan ini justru kontraproduktif. Negara sejatinya lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar. Setiap pita yang terjual tetap menghasilkan penerimaan cukai, sekaligus memudahkan pengawasan. Risiko pelanggaran dapat ditekan tanpa harus mematikan usaha kecil.

Jika pengawasan menjadi kekhawatiran utama, solusinya bukan pembatasan kuota, melainkan penguatan kontrol. Teknologi memungkinkan penerapan sistem pengawasan real time, seperti kewajiban pemasangan CCTV di pabrik rokok yang terhubung langsung dengan Bea Cukai sebagai syarat NPPBKC. Dengan pendekatan ini, praktik SALTEM dapat ditindak tepat sasaran, sementara aparat penegak hukum fokus pada pelanggaran nyata.

Persoalan lain yang tak kalah mendasar adalah kegagalan kebijakan membedakan rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah setara, padahal struktur ekonominya sangat berbeda. Pabrik besar memiliki modal kuat, mesin modern, jaringan distribusi luas, dan daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Sebaliknya, pabrik rakyat bergantung pada tenaga kerja manual, ekonomi lokal, dan pasar terbatas.

Dalam konteks ini, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan pita cukai khusus dengan tarif lebih rendah bagi rokok rakyat patut diapresiasi. Diferensiasi tarif bukan bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang telah berlangsung lama.

Gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) juga menjadi alternatif kebijakan strategis. KEK Tembakau dirancang bukan sekadar sebagai kawasan industri, melainkan sebagai instrumen pembenahan ekosistem tembakau—mulai dari tata kelola pita cukai, pengawasan, hingga penguatan posisi petani dan pabrik rokok rakyat.

Madura, sebagai salah satu lumbung tembakau nasional, dinilai memiliki posisi strategis untuk menjadi laboratorium kebijakan ini. KEK Tembakau membuka peluang negara hadir sebagai arsitek keadilan ekonomi, dengan menempatkan petani tembakau dan buruh linting sebagai subjek pembangunan.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan cukai tidak semata diukur dari besarnya penerimaan negara. Ukuran sejatinya adalah apakah jutaan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil hidup lebih sejahtera, atau justru semakin terdesak.

Selama ruang legal rokok rakyat terus dipersempit, rokok ilegal akan tetap hidup. Selama kebijakan diseragamkan, ketimpangan akan terus melebar. Di titik inilah keberanian negara diuji dan keberpihakan pada rokok rakyat menjadi ukuran keadilan kebijakan fiskal nasional.


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rokok Rakyat vs Konglomerat: Paradoks Kebijakan Cukai di Balik Rp226 Triliun

Trending Now