Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Rabu, 13 Juli 2022 | 19:21 WIB Last Updated 2022-07-15T19:47:11Z
Pelaku IN (24) diduga pengedar obat jenis tramadol dan hexime - JG/Jbn


Jbn Indonesia, Cilegon - Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten dan masyarakat Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang berhasil amankan satu pelaku IN (24) diduga pengedar obat jenis tramadol dan hexime, serta dua saksi AI (19), FN (20) pada Senin (11/07) sekitar pukul 19.00 Wib.


Saat ditemui, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Shilton membenarkan bahwa pihaknya  telah menerima laporan dari masyarakat dan mengamankan satu pelaku diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer. “Benar petugas bersama warga Kecamatan Cinangka telah mengamankan pelaku IN diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer,” terang Shilton.




Shilton menjelaskan kronologis kejadian penangkapan tersebut terjadi di warung rokok tepatnya di Kampung Kosambil II Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang dan telah diamankan tiga laki-laki oleh masyarakat setempat yaitu satu pelaku IN dan dua saksi AI (19), FN (20) yang kemudian dibawa ke Polsek Cinangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Petugas dan masyarakat kemudian langsung membawa satu pelaku dan dua saksi ke Polsek Cinangka untuk dimintai keterangan,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan, pihak penyidik telah menetapkan IN (24) sebagai tersangka yang diduga menjual atau mengedarkan obat jenis tramadol dan heximer serta mengamankan barang bukti. “Kami telah mengamkan barang bukti berupa 46 paket pil warna kuning diduga Hexymer yang perpaketnya berisikan delapan butir dengan jumlah total 368 butir, sembilan lempeng diduga tramadol yang per lempeng nya berisikan sepuluh butir, dan uang  hasil penjualan sebesar Rp2.026.000 serta dua ponsel merek oppo A 16 warna hitam,” ujar Shilton.


Akibat dari perbuatannya pelaku IN (24) dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.0000.0000. (JG)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Trending Now