Selewengkan Pupuk Subsidi Warga Situbondo dan Bondowoso Jadi Tersangka

Heru Hartanto
Sabtu, 30 Juli 2022 | 07:17 WIB Last Updated 2022-07-30T00:17:04Z

 

Kasat Reskrim Polres Situbondo saat memberi keterangan pelaku dijadikan tersangka (Heru Hartanto/jbnindonesia.com)

JBNIndonesia.com-SITUBONDO JAWA TIMUR - Selewengkan pupuk bersubsidi jenis urea seberat 2,5 ton, dua warga Kabupaten Situbondo dan satu warga Bondowoso ditetapkan tersangka, dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut,

Empat orang tersangka kasus penyelewengan pupuk tersebut, yakni Nasudi (65) dan Sugik warga Bondowoso serta Karjuto (53) dan H Ahmad (42), keduanya warga Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi membenarkan, jika para pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi jenis urea seberat 2,5 ton sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa secara marathon oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Satreskrim Polres Situbondo,” jelas AKP Dedhi Ardi, Kasatreskrim Polres Situbondo, Jumat (29/7/2022).

Menurut AKP Dedhi Ardi, tiga tersangka kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, akan dijerat dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) RI nomor 07/M-Dag/Per/2/2009. “Dengan ancaman maksimal selama 2 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.

Sebelum dijadikan tersangka, Tim opsnal Polres Situbondo, berhasil menggagalkan penyelundupan 2,5 ton pupuk urea bersubsidi, pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2022. Sebelumnya, para pelaku diamankan oleh petugas BM Satlantas Polres Situbondo disimpang empat Sarworini atau Jalan PB Sudirman, Situbondo.

Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, dan barang bukti pic up L 300 Nopol P 9602 GD yang digunakan untuk mengangkut pupuk urea bersubsidi sebanyak 2,5 ton.

Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, tim opsnal yang dipimpin I Wayan Parka langsung menggelandang mereka para terduga dan sejumlah barang bukti ke Mapolres Situbondo.

Empat terduga pelaku yang berhasil diamankan, yakni Sugik (42) sopir, Nasudi (64), keduanya warga Bondowoso, Karjuto (53) dan H Ahmad (42), keduanya warga Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selewengkan Pupuk Subsidi Warga Situbondo dan Bondowoso Jadi Tersangka

Trending Now