Tokoh Masyarakat dan LSM Pertanyakan Perkara Perumda Tirta Bulango, Kasad : Ada Perbuatan Melawan Hukum

Senin, 29 Agustus 2022 | 15:34 WIB Last Updated 2022-08-31T09:56:41Z

 

Niko Ilahude dan Ketua LSM JAMAN Frankymax Kadir Bersama Dua  Orang Warga Bone Bolango Saat Audiensi Dengan Pihak Kejati Gorontalo (Noldi/JBN Indonesia)

Gorontalo, JBN Indonesia - Perkara dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Perumda Tirta Bulango (baca : PDAM Bone Bolango) yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali mendapatkan perhatian dari salah seorang tokoh masyarakat Bone Bolango, Niko Ilahude.


Didampingi Ketua LSM JAMAN Provinsi Gorontalo Frankymax Kadir, Niko Ilahude mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kejati Gorontalo dalam rangka mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh Perumda Tirta Bulango, Senin (29/8/2022).


"Masyarakat mempertanyakan sudah sejauhmana perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Bulango ini,"kata Niko saat diwawancarai awak media.


Niko juga mengungkapkan bahwa sesuai informasi yang didapatnya bahwa kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Bulango ini sudah selesai gelar perkara.

Niko Ilahude saat diwawancarai awak media (foto:Noldi/jbnindonesia.com)


"Oleh sebab itu kami ingin mempertanyakan apakah penanganan perkara ini sudah ada kemajuan,"ujarnya.


Masih kata Niko bahwa Dia juga mendapatkan kabar yang berkembang bahwa ada oknum tertentu yang diduga melindungi perkara ini yang menyebabkan sulit naik ke tingkat penyidikan.


"Kami ingin membuktikan dengan mempertanyakan kepada pihak Kejati Gorontalo apakah informasi ini benar. Agar ini tidak jadi fitnah,"tuturnya.


Lebih lanjut Niko menegaskan bahwa apabila ternyata penanganan perkara dugaan korupsi Perumda Tirta Bulango oleh Kejaksaan Tinggi tidak berjalan dengan baik, Dia bersama LSM JAMAN Provinsi Gorontalo mengaku akan mendatangi Kejaksaan Agung sampai Presiden untuk mendesak agar perkara ini segera diproses.


"Apabila ini tidak bergerak, maka kami akan menghadap ke Kejaksaan Agung dan Presiden. Sampai kapanpun kasus ini akan kami kawal,"tegas Niko.


Disisi lain, Ketua LSM JAMAN Provinsi Gorontalo Frankymax Kadir mengakui bahwa pihaknya merasa kecewa dengan proses penanganan perkara dugaan korupsi yang terjadi di Perumda Tirta Bulango oleh Kejati Gorontalo yang dinilainya berjalan lambat. 


"Kami juga mempertanyakan kepada pihak Kejati Gorontalo, sejauhmana progress penanganan perkara dugaan korupsi di Perumda Tirta Bulango,"kata Franky.


Sementara itu menjawab seluruh pertanyaan Niko Ilahude dan Frankymax Kadir, pihak Kejati Gorontalo yang diwakili oleh Mohammad Kasad mengatakan bahwa proses penanganan perkara dugaan penyelewengan di Perumda Tirta Bulango sudah berjalan sesuai ketentuan.


Kasad juga membantah informasi yang disampaikan Niko Ilahude tentang adanya oknum tertentu yang melindungi perkara Perumda Tirta Bulango.


"Tidak ada itu. Semua berjalan sesuai ketentuan. Kami tidak mendengar adanya hal itu,"ujarnya singkat.


Kasad mengungkapkan bahwa pada minggu yang lalu sudah dilakukan ekspose oleh Tim Penyelidik dihadapan pimpinan Kejati Gorontalo terkait adanya dugaan penyelewengan di Perumda Tirta Bulango.


"Berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan awal terkait dugaan penyelewengan di Perumda Tirta Bulango, disimpulkan bahwa ada perbuatan melawan hukum,"ungkap Kasad.


Mantan Kasie Penkum Kejati Gorontalo itu juga mengatakan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus.


"Saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus. Nanti apakah masih akan dilanjutkan penyelidikan atau langsung dilakukan penyidikan itu nanti kita lihat bagaimana keputusannya,"pungkasnya. 


Diketahui bahwa perkara dugaan korupsi di tubuh Perumda Tirta Bulango ini mencuat ke publik pasca mundurnya Yusar Laya dari jabatan Direktur Perumda Tirta Bulango beberapa bulan yang lalu. (Noldi/JBN)














Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tokoh Masyarakat dan LSM Pertanyakan Perkara Perumda Tirta Bulango, Kasad : Ada Perbuatan Melawan Hukum

Trending Now