Diduga Mencuri Sertifikat, Kades Tanjung Kamal Dilaporkan ke Polisi

Heru Hartanto
Senin, 12 September 2022 | 17:02 WIB Last Updated 2022-09-12T11:18:55Z

 

Didampingi Kuasa Hukumnya, Aditya Faizal Tanjung Menunjukan Surat Pengaduannya ke wartawan (Heru/As’ad JBN Indonesia)


Situbondo Jawa Timur, JBN Indonesia - Didampingi kuasa hukum Lukman Hakim SH dan Partner, Aditya Faizal Tanjung warga Tanjung Sari Timur RT.001 RW.003 Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo melakukan pengaduan masyarakat ke Polres Situbondo terkait dugaan perkara pencuriaan sertivikat yang dilakukan oknum Kepala Desa Tanjung Kamal, Senin (12/9/2022).


Keterangan yang disampaikan Lukman Hakim SH kuasa hukum Aditya Faizal Tanjung mengatakan bahwa, pihaknya mendampingi Aditya Faizal Tanjung melaporkan atau mengadukan perkara dugaan pencurian yang dilakukan oleh Drs Moch Ashar alias H Maulana yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

 

“Atas dugaan tersebut dan klien kami merasa dirugikan, maka kami melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Situbondo terhadap oknum Kades Tanjung Kamal yang di duga melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan atau pasal 367 KUHP,” jelas Lukman Hakim kuasa hukum Aditya Faizal Tanjung dihadapan puluhan wartawan.

 

Oleh karena itu, Lukman Hakim, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memproses secara hukum pengaduan dokumen SHM atau sertifikat atas nama Almarhumah Hajah Siti Fausiah yang disampaikan Aditya Faizal Tanjung. “Selain perkara ini, kami juga akan membuat 4 hingga 5 laporan lagi ke Polres Situbondo,” tegas Lukman Hakim.

 

Tak hanya itu yang disampaikan Lukman Hakim dihadapan sejumlah wartawan, namun dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sebelum melayangkan pengaduan atau laporan polisi sudah melakukan mediasi oleh pihak kepala desa, namun tidak ada tanggapan. “Kami sudah mau melakukan mediasi, tapi tidak pernah direspon oleh pihak terlapor,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, Lukman Hakim mengatakan, kliennya melaporkan perkara ini, lantaran saat membajak sawahnya atau obyek sengketa tiba-tiba diberhentikan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Kamal yang mengatakan bahwa tanah tersebut atas nama Yeni. Padahal, ketika tanah tersebut di cek, nama Yeni tidak ada hubungan hukum dengan kliennya Aditya Faizal Tanjung.

 

“Yeni itu merupakan keponakan dari Kades Tanjung Kamal. Setelah, SHM kita tunjukan ternyata bukan atas nama Yeni. Tapi, atas nama Almarhumah Hajah Siti Fausiah ibu kandung Aditya Faizal Tanjung, klien kami,” pungkas Lukman Hakim.


Sementara itu, Aditya Faizal Tanjung alias H. Didit mengatakan bahwa, dirinya melaporkan Kades Tanjung Kamal hanya untuk mendapatkan keadilan serta meminta pengaduannya dilanjutkan dengan proses hukumnya. (Heru/As’ad/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Mencuri Sertifikat, Kades Tanjung Kamal Dilaporkan ke Polisi

Trending Now