Inspeksi Mendadak, Tim Gabungan Bakal Tindak Tegas Jika Ijin Tambang Mati Namun Tetap Beroperasi

Heru Hartanto
Kamis, 15 September 2022 | 19:36 WIB Last Updated 2022-09-15T12:36:02Z

 

Salah satu lokasi tambang yang di sidak oleh tim gabungan Polres Situbondo (Heru-As'ad/JBN Indonesia)

Situbondo Jawa Timur, JBN Indonesia - Tim gabungan Polres Situbondo yang terdidiri dari Satuan Intel, Satreskrim, PUPP Situbondo, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Perekonomian Pemkab Situbondo serta pihak terkait lainnya, jika dalam inspeksi mendadak (sidak) ini menemukan petambang yang ijinnya mati, tapi tetap beroperasi maka akan dilakukan tindakan tegas, Kamis (15/9/2022).

 

Sidak tambang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhy Ardi Putra, diawali di lokasi Tambang milik H Imam Solichin di Dusun Kotakan Cangkring, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo dan dilanjutkan ke aktivitas tambang di Jalan Tembus Kotakan, di lokasi tambang Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit serta di lokasi tambang Kecmatan Banyuglugur.

 

Ketika tim gabungan sidak sampai di lokasi tambang milik H Imam Solichin, tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan. Padahal beberapa hari yang lalu, lokasi tambang yang ada di Dusun Cangkring, Desa Kotakan ini masih beroperasi. "Kemarin, masih ada kegiatan tambang, namun hanya setengah hari," jelas warga di sekitar lokasi tambang.

 

Rugaiyah pegawai pada Bagian Perkonomian Pemkab Situbondo mengakatan bahwa, ijin tambang milik H Imam Solichin yang disidak ini, tidak ada masalah, karena seluruh ijinnya sudah lengkap, baik IUP, IOP dan KTT serta RKABnya. "Ijin tambangnya lengkap mas, buktinya ada pajak yang masuk ke Pemkab," jelas Rugaiyah.

 

Namun sayangnya, Rugaiyah tidak dapat menunjukam dokumen tambang milik H Imam Solchin yang berlokasi di Dusun Cangkring, Desa Kotakan, Kec/Kab Situbondo. "Untuk dokumen ijin lengkap tidak ada di Pemkab Situbondo, karena semua perizinan tambang bukan wewenang Pemkab Situbondo, tapi Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pusat," terangnya.

 

Dilain pihak, Suhartini pemilik tabang yang berlokasi di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, mengatakan bahwa tambang yang dikelolanya sudah memiliki ijin lengkap pertambangan, mulai dari ijin IUP, Ekplorasi dan IOP. "Ijin kami 30 hektar, tapi karena kendala keuangan maka hanya 5 hektar yang kami tambang," ujar Suhartini disela sidak tim gabungan Polres Situbondo.

 

Saat ditanya wartawan tentang Kepala Teknik Tambang (KTT), Suhartini menegaskan bahwa yang menjadi Kepala Teknik Tambang yakni anaknya sendiri. "Kebetulan KTT disini. Anak saya sendiri. Sedangkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sudah mulai digarap," jelas Suhartini.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim AKP Dedhy Ardi Putra mengatakan bahwa, tim gabungan akan terus melakukan sidak ke seluruh tambang yang beroperasi di Kabupaten Situbondo. “Sidak dan pengecekan ke lokasi tambang bersama dinas terkiat ini, untuk memastikan kelengkapan perijinan yang dimiliki para penambang. Berdasarkan data, di Kabupaten Situbondo ada 27 penambangan dan 4 pertambangan ijinya sudah mati," jelas AKP Dedhy.

 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Situbondo mengatakan, apabila dalam pengecekatan ke lokasi tambang-tambang ini, menemukan masalah administrasi, maka nantinya akan diserahkan permasalahan tersebut ke dinas atau pihak yang mengeluarkan atau menerbitakan perijinannya tersebut. "Jika ditemukan ijinnya mati, namun masih tetap beroperasi, maka kita baru akan melakukan penindakan hukum," tegasnya.

 

Menurut Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardy, sidak dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat atas maraknya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. “Melalui inspeksi mendadak ini kita akan mengetahui atau mendapat gambar tentang aktivitas pertambangan yang diduga ilegal dan aktivitas pertambangan yang legal,” pungkasnya. (Heru-As’ad/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Inspeksi Mendadak, Tim Gabungan Bakal Tindak Tegas Jika Ijin Tambang Mati Namun Tetap Beroperasi

Trending Now