Kuasa Hukum PWI Aceh Utra Gelar Konfrensi Pers

Selasa, 13 September 2022 | 19:39 WIB Last Updated 2022-09-14T05:19:34Z

Kuasa hukum PWI Aceh Utara M.Teguh Pribadi SH dan Ketua PWI Aceh Utara Sayuti Achmad, saat konfrensi pers yang digelar pihaknya di kantor PWI setempat, Selasa 13 September 2022.(Ist/JBN)



Aceh Utara, JBN Indonesia –  Kuasa hukum  PWI Aceh Utara gelar konferensi pers terkait pelimpahkan berkas keempat tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara – Lhokseumawe oleh Satresrim Polres Aceh Utara ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.


Pelimpahan berkas keempat tersangka itu antara lain MH, S, SW, Dan MY Alias T, Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang disampaikan penyidik dari satuan reserse kriminal polres Aceh Utara yang diterima kuasa hukum PWI Aceh Utara.


Hal itu disampaikan M.Teguh Pribadi, S.H, C.LA didampingi wakil ketua bidang pembelaan wartawan PWI Aceh Azhari, serta didampingi 4 Pengacara lainya dari Law Office MTP And Partners.


Pihaknya juga mengapresiasi penyidik  Satreskrim Polres Aceh Utara yang telah professional dalam menangani kasus pencemaran nama baik terhadap Klien nya yang merupakan Ketua PWI Aceh Utara – Lhokseumawe.


“Kami atas nama PWI Aceh, sangat mengapresiasi penyidik, dalam hal ini Kasat Reskrim dan Kapolres Aceh Utara, kita berharap agar perkara ini dapat segera disidangkan di Pengadilan,” Ungkap Teguh yang juga sebagai Pengacara PWI Aceh Utara – Lhokseumawe.


Diketahui konferensi pers itu digelar oleh kuasa hukum PWI Aceh Utara – Lhokseumawe  di Jln. Merdeka Lr. PWI No. 135 Mon Geudong Kota Lhokseumawe.


Diberitakan sebelumnya kuasa hukum PWI mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik klien nya dengan Laporan Polisi LP/23/II/2022/ SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, Tanggal 24 Februari 2022 lalu.(rls/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum PWI Aceh Utra Gelar Konfrensi Pers

Trending Now