Permendagri No 29 Tahun 2022, Dusun Rawa Kijing Masuk Wilayah Kabupaten Pringsewu

Selasa, 27 September 2022 | 18:59 WIB Last Updated 2022-09-27T11:59:23Z

Tim Penegasan Batas Daerah Laksanakan Pemasangan Patok Batas Daerah Di Rawa Kijing. (Ist)





PRINGSEWU, JBN Indonesia.com -  Menindaklanjuti pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 29 Tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu, Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Lampung melakukan pemasangan Patok Batas daerah disejumlah titik perbatasan Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran, Selasa 26/09/2022.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Penegasan Batas daerah Biro Pemerintahan dan otonomi daerah Provinsi lampung, Kabag Pemerintahan Kabupaten Pringsewu dan jajaran, BPN Pringsewu, PUPR Pringsewu, Polres Pringsewu, juga Anggota Polres Pesawaran, Kepala Pekon Ambarawa serta seluruh pihak terkait.


Kegiatan pemasangan batas daerah berjalan lancar, dengan disaksikan pihak pihak terkait dan dengan pembuatan berita acara.


Pantauan awak media dilapangkan dan keterangan dari Kepala Pekon Ambarawa AlHuda bahwa berdasarkan Surat Kemendagri tersebut, dirinya menyampaikan Dusun Rawa Kijing menjadi wilayah Pekon Ambarawa Kabupaten Pringsewu.


"Kami bersama pihak pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran menyepakati dan pasca terbitnya Permendagri no 29 tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran, dengan berpedoman Permendagri No 141 Tahun 2017 tantangan penegasan batas daerah," ucapnya.


Data yang kami terima, diketahui sebelumnya, Pada Kamis 11/08/2022 lalu dalam berita acara kesepakatan, telah disepakati dan ditandatangani Oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Pringsewu juga Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Pesawaran dalam Rapat Sosialisasi dan tindak lanjut pasca terbitnya Permendagri no 29 tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.


Adapun salah satu poin dari kesepakatan tersebut adalah melakukan penelusuran terhadap titik koordinat pada peraturan menteri tentang batas daerah yang telah ditetapkan sebagai dasar pemasangan pilar serta mensosialisasikan kepada multi stakeholder termasuk masyarakat diperbatasan kabupaten dengan mempedomi Permendagri Nomer 141 Tahun 2017 Tetang penegasan batas daerah.


Lebih lanjut AlHuda juga menyampaikan akan segera mensosialisasikan hal tersebut terkait penyesuaian Administrasi pertanahan, kependudukan dan lainya kepada masyarakat Dusun Rawa Kijing. ("/Rawi)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Permendagri No 29 Tahun 2022, Dusun Rawa Kijing Masuk Wilayah Kabupaten Pringsewu

Trending Now