Adakan Sertifikasi Mediator, PSPRI Bekerjasama Dengan PMI UGM

Senin, 10 Oktober 2022 | 15:57 WIB Last Updated 2022-10-10T09:33:43Z

Desain Brosur Sertifikasi Mediator PMI UGM x PSPRI (Dok.PSPRI)


JAKARTA, JBN Indonesia - Sertifikasi Mediator merupakan kegiatan pelatihan dan pendidikan hingga diterbitkannya sertifikat mediator dengan menggunakan kurikulum, waktu dan cara tertentu yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Mediator dalam rangka memberikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku mediator. Lembaga penyelenggara Sertifikasi Mediator merupakan lembaga yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung (MA).


Mediator itu sendiri merupakan seorang Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu seseorang atau para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.


Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, setiap mediator non hakim yang menjalankan fungsi mediasi dipengadilan wajib memiliki sertifikat mediator. Untuk itu para mediator terlebih dahulu harus mengikuti sertifikasi mediator dan dinyatakan lulus oleh lembaga penyelenggara sertifikasi mediator yang telah terverifikasi.




Pusdiklat dan Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (PSPRI) merupakan sebuah lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang saat ini bekerja sama dengan Pusat Mediasi Indonesia (PMI) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang merupakan lembaga penyelenggara sertifikasi mediator yang telah terakreditas “A” oleh MA sejak tahun 2008 untuk menyelenggarakan Sertifikasi Mediator secara online atau virtual pada tanggal 15 sampai dengan 18 November 2022 mendatang.


Sertifikasi mediator ini mengundang pemateri – pemateri yang profesional dan materi – materi yang penting dipelajari sebelum seseorang menjadi mediator di pengadilan. Calon mediator yang mengikuti sertifikasi ini mendapatkan beberapa fasilitas yang menarik diantaranya, Sertifikat Mediator yang telah terakreditasi MA (Jika Lulus), Sertifikat Kepesertaan dari PSPRI, Goodie Bag & Modul KIT, Akses Learning Management System (LMS) PMI UGM untuk pembelajaran, Akses gratis ke Perpustakaan Online PMI UGM, terakhir dapat menjadi Keluarga Alumni Mediator Gadjah Mada jika dinyatakan lulus.


Kepada JBN Indonesia Direktur Utama PSPRI, Bakri Remmang menyampaikan bahwa ada hal menarik dari sertifikasi mediator kali ini yaitu, untuk lulusan sertifikasi mediator melalui PSPRI ini akan mendapatkan hak untuk membuka kantor mediator dan mendaftar sebagai mediator nonhakim di Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Agama (PA). “Ada sebuah hal menarik dari sertifikasi melalui PSPRI yang bekerja sama dengan PMI UGM ini, bagi peserta yang dinyatakan lulus dapat membuka kantor mediator dan atau mendaftar sebagai mediator nonhakim di PN dan PA” Pungkasnya. (iB/JBN)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Adakan Sertifikasi Mediator, PSPRI Bekerjasama Dengan PMI UGM

Trending Now