Kejari Bone Bolango Musnahkan Babuk Perkara Tipidum

Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:24 WIB Last Updated 2022-10-06T05:24:55Z

 

Barang bukti tipidum yang akan dimusnahkan oleh Kejari Bone Bolango (Dok:Kejari Bone Bolango/JBN Indonesia)

Bone Bolango, JBN Indonesia - Kejaksaan Negeri Bone Bolango melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) perkara tindak pidana umum (tipidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2022.

 

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di gedung barang bukti Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Kamis (6/10/2022).


Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika 3 perkara dengan jumlah total sabu-sabu 176,16 Mg/0,17616 gram, obat-obatan terlarang 2 perkara dengan jumlah total 511 butir.

Pemusnahan barang bukti perkara tipidum oleh Kejari Bone Bolango (Dok:Kejari Bone Bolango/JBN Indonesia)


Selanjutnya kosmetik ilegal 2 perkara dengan jumlah total 2.258 pot, minuman keras 3 perkara dengan jumlah total 1.325 liter jenis cap tikus dan senjata tajam 1 jenis tombak


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Bolango, Raden Sudaryono, dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bone Bolango merupakan salah satu rangkaian dari tugas dan wewenang Kejaksaan RI yang diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan pasal 270 KUHP yang menyatakan bahwa salah satu tugas dari pada kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti perkara tipidum oleh Kejari Bone Bolango (Dok:Kejari Bone Bolango/JBN Inndonesia)


"Dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan, tidak hanya melaksanakan eksekusi badan saja tetapi juga dalam hal pelaksanaan eksekusi barang bukti,"urainya.


Raden Sudaryono juga menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari tindak pidana umum periode bulan September 2021 hingga September tahun 2022.


"Hal ini juga sebagai sarana sosialisasi kepada  masyarakat bahwa barang bukti yang di musnahkan sebagian besar adalah barang bukti yang memang dilarang keberadaannya di masyarakat,"tandasnya.


Ikut hadir dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut masing-masing Kapolres Bone Bolango AKBP. Emilie Reisitei Hartanto, Kepala BNN Kabupaten Bone Bolango Mohamad Agus Anwar, dan Kepala Instalasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango Rahmawati Nalole.


Selain itu turut hadir Kasi Intel Kejari Bone Bolango Santo Musa, Kasi Pidum Kejari Bone Bolango Muhammadong, Kasi Datun Kejari Bone Bolango Bobh Ardirizka W, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Lulu Marluki serta unsur BNN Kabupaten Bone Bolango. (Noka/JBN)






Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Bone Bolango Musnahkan Babuk Perkara Tipidum

Trending Now