Dukung Netralitas ASN, Jasin Usman Dilo Tak Libatkan Istrinya Dalam Pencalonan Anggota DPD RI

Sabtu, 24 Desember 2022 | 10:31 WIB Last Updated 2022-12-24T03:31:51Z

 

Jasin Usman Dilo saat menggelar konferensi pers di KPU Provinsi Gorontalo (foto:Noka/JBN Indonesia)


Gorontalo, JBN Indonesia - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu isu hangat dalam setiap proses Pemilu dan Pemilihan.


Dalam penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan, hak politik ASN sering menjadi dilema bagi seorang isteri yang berstatus sebagai ASN ketika suaminya menjadi salah satu kontestan dalam perhelatan demokrasi tersebut.


Salah satunya adalah Rahma Katili, seorang ASN di Provinsi Gorontalo ini sepertinya mengalami dilema antara mendukung sang Suami, Jasin Usman Dilo, salah satu Bakal Calon Anggota DPD RI, atau mengambil sikap netral dengan tidak melibatkan diri pada seluruh kegiatan politik Sang Suami.


Disatu sisi, Rahma mempunyai hak pilih, namun disisi lain dirinya harus tunduk dan patuh pada aturan tentang netralitas ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tepatnya pada Pasal 2 Huruf (f), dimana disebutkan  bahwa ASN harus bersikap netral dalam pemilihan umum bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.


Selain itu aturan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran netralitas juga dapat dilihat dalam pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).  


Menyikapi hal ini, Jasin Usman Dilo saat konferensi Pers usai menyerahkan Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI ke KPU Provinsi Gorontalo, Jum'at (23/12/2022), menegaskan bahwa dirinya telah berkomitmen untuk tidak melibatkan isterinya dalam seluruh kegiatan politiknya. Hal ini dilakukannya sebagai bentuk dukungan terhadap ketentuan tentang  netralitas ASN.


"Saya memang tidak melibatkan isteri dalam seluruh kegiatan politik. Ini merupakan komitmen Saya dan isteri untuk mendukung sepenuhnya ketentuan tentang netralitas ASN,"tegasnya. (Noka)


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dukung Netralitas ASN, Jasin Usman Dilo Tak Libatkan Istrinya Dalam Pencalonan Anggota DPD RI

Trending Now