Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kraksaan Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2022

Bernaspro
Minggu, 25 Desember 2022 | 18:50 WIB Last Updated 2022-12-25T11:50:57Z

Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Kraksan Nerima Remisi Khusus Natal 

Kraksan, JBNIndonesia.com – Sebanyak 3 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jatim yang beragama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022.


Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Karutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman, Minggu, 25 Desember 2022.


Pemberian Remisi Khusus Perayaan Natal kali ini, WBP yang menerima belum bisa langsung bebas dan masih harus menjalankan sisa masa pidananya, karena hanya mendapatkan Remisi Khusus I (RK I).


Alzuarman menjelaskan, saat ini total warga binaan yang beragama Katolik dan Kristen di Rutan Kraksaan ada 4 orang. Namun hanya 3 orang yang mendapat remisi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.


“Hanya 3 warga binaan yang mendapatkan remisi sesuai persyaratan yang berlaku. Mereka yang mendapatkan Remisi sudah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022,” jelasnya.


Alzuarman juga berharap, pemberian remisi kepada 3 WBP kali ini turut memberikan motivasi ke seluruh warga binaan yang ada agar selalu mengikuti peraturan dan program pembinaan yang ada di lingkungan Rutan Kraksaan.


“Terus berkelakuan baik selama berada di lingkungan rutan. Semoga pemberian remisi kali ini juga turut memotivasi warga binaan lainnya,” harapnya.


**yuli

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kraksaan Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2022

Trending Now