Bujuk Rayu Lewat Medsos, Pemuda Diduga Cabuli Remaja 14 Tahun Ditangkap Polisi

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:56 WIB Last Updated 2025-12-12T06:56:48Z

 


SITUBONDO, JBN Indonesia – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Kapongan. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor pada Kamis 11 Desember 2025.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan. Pelaku langsung diamankan, sementara penyidik mengumpulkan barang bukti termasuk ponsel dan rekaman digital yang diduga berkaitan dengan tindakan pelaku.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius. Unit PPA melakukan penanganan terpadu, termasuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis,” ujar AKP Agung, Jumat (12/12/2025).

Korban telah menjalani visum dan pemeriksaan dengan pendampingan keluarga serta tenaga profesional untuk memastikan proses penyidikan berjalan ramah anak.

Polres Situbondo juga bekerja sama dengan psikolog dan lembaga layanan terkait guna membantu pemulihan kondisi psikologis korban. Menurut Agung, trauma mental sering kali lebih berat daripada luka fisik.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap, pelaku diduga memulai aksinya melalui bujuk rayu di media sosial dan pesan WhatsApp hingga akhirnya terjadi kekerasan seksual.
Pelaku kini dijerat undang-undang perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman berat.

AKP Agung mengimbau orang tua lebih waspada terhadap aktivitas digital anak, mengingat maraknya modus kejahatan yang dimulai dari media sosial.

“Modusnya dari medsos. Orang tua harus lebih proaktif mendampingi anak saat menggunakan ponsel dan media sosial,” tegasnya.

Polres Situbondo membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui Polres, Polsek terdekat, maupun layanan darurat Polisi 110.

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bujuk Rayu Lewat Medsos, Pemuda Diduga Cabuli Remaja 14 Tahun Ditangkap Polisi

Trending Now