Polsek Pringsewu Kota Tangkap Buronan Kasus Pencurian 27 TKP

Senin, 10 April 2023 | 14:18 WIB Last Updated 2023-04-10T07:18:06Z
Tersangka saat diamankan polisi. (Ist)



Pringsewu, JBN INDONESIA -  Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil membekuk buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi puluhan kali di Pringsewu.


Pelaku HN (18) warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu itu diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota saat pulang kerumah orang tuanya pada Minggu (09/04) pukul 4 sore.


Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan jika pelaku tersebut diduga terlibat 27 kasus pencurian dengan modus bobol rumah, toko sembako, konter HP dan toko alat kendaraan. Pencurian itu dilakukan bersama dua rekanya berinisial EP dan AR.


"Pelaku lain berinisial EP sudah berhasil kami amankan pada 31 Maret yang lalu sementara pelaku AR sampai saat ini masih terus kami kejar," ujar Kapolsek Pringsewu Kota Melalui release Humasnya pada Senin (10/04/2023) pagi.


Sebelum tertangkap, lanjut Ansori, pelaku HN diduga melarikan diri kerumah saudaranya yang berada di daerah perkebunan di Kabupaten Tanggamus. 


"Upaya itu dilakukan HN setelah mengetahui satu rekanya yakni EP telah ditangkap Polisi," jelasnya


Menurut Kapolsek, pelaku HN bersama dua rekannya terakhir kali terlibat kasus pembobolan rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24) di di Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Pringsewu pada Kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib


Dalam pencurian tersebut para pelaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat, 1 unit Kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok Surya berbagai merk, dan 1 buah kotak amal.


"Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp.22 juta," ungkapnya.


Juga dikatakan Kapolsek bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota.


Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.


"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandasnya. (Rawi)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Pringsewu Kota Tangkap Buronan Kasus Pencurian 27 TKP

Trending Now