Polres Pringsewu Tindak 314 Pelanggar Lalu Lintas

Rabu, 06 September 2023 | 16:56 WIB Last Updated 2023-09-06T09:56:02Z
Satlantas polres Pringsewu saat melakukan operasi kendaraan. (Ist).


Pringsewu, JBN Indonesia  - Tiga hari menggelar operasi zebra, Polres Pringsewu tindak 314 pelanggar lalu lintas. Mayoritas pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor.


Hal itu disampaikan kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri saat memimpin kampanye keselamatan lalu lintas di ruas Jalan Lintas Barat  Sumatera, Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran pada Rabu (6/9/2023).


"Pelanggaran hingga hari ketiga yang ditindak dengan tilang berjumlah 49 sedangkan yang ditindak dengan teguran 265 pengendara," jelasnya.


Ia menyebut, mayoritas pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak memakai helm SNI yakni sebanyak 209 pelanggar. Disusul berbonceng lebih dari satu 44 pelanggar, berkendara dibawah umur 28 pelanggar, tidak memakai sabuk pengaman 26 pelanggar dan membawa muatan berlebih atau over load sebanyak 7 pelanggar.


Ia mengungkapkan, terdapat 7 sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak selama operasi berlangsung. Diantaranya, berkendara melebihi kecepatan, penggunaan handphone saat berkendara, dan pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.


"Kemudian berkendara dibawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, berkendara tidak menggunakan helm atau sabuk keselamatan serta berkendara melawan arus," bebernya


Mantan Kasatlantas Polres Mesuji ini menyampaikan bahwa dilaksanakannya operasi zebra ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.


Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk terus tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas seperti memakai helm, memasang kelengkapan kendaraan dan tidak kebut-kebutan dijalanan.


"Dan tidak lupa agar membawa identitas diri dan dokumen kendaraan saat bepergian," imbuhnya. (Rawi)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Pringsewu Tindak 314 Pelanggar Lalu Lintas

Trending Now