Bawaslu Kota Gorontalo Sosialisasikan Hal yang Tidak Bisa Dilakukan oleh ASN selama Tahapan Pemilu

Senin, 09 Oktober 2023 | 16:30 WIB Last Updated 2023-12-01T13:28:46Z

 

Anggota Bawaslu foto bersama ASN peserta Sosialisasi (foto: humas)


Kota Gorontalo, JBN Indonesia - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo mensosialisasikan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pemilu berlangsung. 


Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu dalam materinya pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Peraturan dan Non Peraturan Aparatur Sipil Negara dengan tema Mitigasi Risiko Keterlibatan ASN pada Penyelenggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Gorontalo di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Senin (9/10/2023).


“Beberapa sikap yang tidak boleh dilakukan oleh ASN selama Pemilu berlangsung yakni melakukan tindakan keberpihakan pada Peserta Pemilu dengan melakukan Like, comment, share akun Media Sosial Peserta Pemilu/Pemilihan, memakai atribut partai, memasang spanduk baliho, menghadiri deklarasi kampanye peserta Pemilu dan memberikan tindakan aktif,” jelas Herlina.


Dikatakan pula bahwa semua ketentuan terkait Netralitas ASN itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga yakni Menpan-RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu tentang pedoman pembinaan pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu/Pemilihan.


"Bagi ASN yang memiliki suami atau istri yang berstatus sebagai bakal calon Kepala Daerah maupun Calon Anggota Legislatif diperkenankan mendampingi namun dengan tetap memenui ketentuan yang diatur dalam  dalam Surat edaran Menpan-RB Nomor 18 Tahun 2023 seperti tidak menggunakan atribut partai, menjadi pembicara/narasumber, tidak mengikuti simbol tangan gerakan yang mengarah pada keberpihakan," terangnya.


Selain itu dirinya juga menegaskan dalam menjaga netralitas dan guna mencegah pengunaan fasilitas negara/keputusan atau keberpihakan, maka ASN tersebut agar mengambil cuti diluar tanggungan negara.


Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Jhon Hendri Purba dan diikuti oleh Perwakilan ASN pada setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. (Adv/Noka)


Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Kota Gorontalo Sosialisasikan Hal yang Tidak Bisa Dilakukan oleh ASN selama Tahapan Pemilu

Trending Now