Sukses Menangkan Perkara, Ketua DPC HAPI dan Rekan Lakukan Eksekusi

Kamis, 23 November 2023 | 21:25 WIB Last Updated 2023-11-23T15:19:05Z
Abd. Asis, Ketua DPC Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)


JBNIndonesia.com, Wajo - Abd. Asis, Ketua DPC Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) sukses memenangkan kliennya bersama rekan pengacaranya terkai lahan persawahan yang ada di Desa Lowa, Kecamatan Tanasitolo, pada hari Rabu (22/11/2023).


"Eksekusi Perkara Perdata berupa tanah persawahan 5 Petak, Luas kurang lebih 80 Are dan 3 Petak, Luas kurang lebih 22 Are dengan Pemohon eksekusi Andi Azis (73), Alamat Desa Amberi  Kec. Lambuya, Kab. Konawe dan termohon eksekusi Andi Nurdin (67) Alamat Desa Lowa, Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo",  


Diketahui Eksekusi ini berdasarkan putusan No.16/ Pdt.G/2021/PN.Skg yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.29/PDT/2022/PT.MKS serta dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.3707K/Pdt/2022.


Turut hadir pada eksekusi lahan persawahan ini yaitu Panitera Pengadilan Negeri Sengkang Mansyur, S.H., dan Kuasa Hukum Abd. Asis, S.H. selaku Ketua pimpinan cabang HAPI, Pendamping hukum selaku pemohon eksekusi Andi Azis, Muh. Irwan M, S.H., Sarifa Nabila, S.H., M.H. dan Dedy Irmawan, S.H. Kuasa Hukum Termohon eksekusi Wahyuddin, S.H., Babinsa Koramil Tanasitolo Serka Syamsuddin, Kepala Desa Lowa A. Sumardi.


Kapolres Wajo AKBP H. Fatchur Rochman, S.H., M.H. turunkan 47 personel dengan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Wajo Kompol Jasman Parudik, S.H. bersama Kapolsek Tanasitolo Iptu Aswar, S.H., M.H, KBO Intelkam IPTU H. Baso Hasbi dan Kasubbag Dal Ops IPTU Toni Sibijantoro melakukan pengamanan Eksekusi lahan persawahan.


Melalui Kabag Ops Polres Wajo Kompol, Jasman Parudik mengatakan bahwa, pelaksanaan eksekusi perkara perdata berupa tanah persawahan di Dusun Lompo Pattolo, Desa Lowa, Kec. Tanasitolo. Kab. Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. (HR)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sukses Menangkan Perkara, Ketua DPC HAPI dan Rekan Lakukan Eksekusi

Trending Now