Warga Desak Polres Lampung Tengah Tangkap Pemilik Tambang Pasir Liar, dan Polres Pringsewu Amankan Truk Pasir Perusak Jalan

Rabu, 07 Februari 2024 | 06:12 WIB Last Updated 2024-02-06T23:12:16Z
Alat berat jenis excavator saat beroperasi di pertambangan liar di Lampung Tengah. (Davit/Jbnindonesia.com).

PRINGSEWU LAMTENG, JBN INDONESIA  - Inilah kondisi akhir dari jalan alternatif kelas 3c, di Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu Lampung, mengalami rusak berat hingga 90%.


Kondisi jalan mengalami rusak parah. Tak lain sebagai penyebab adalah truk pengangkut pasir bermuatan lebih dari 15 ton, berasal dari tambang ilegal di wilayah kabupaten Lampung Tengah.


Kerusakan jalan mulai dirasakan oleh pengguna jalan, khususnya para pemotor. Terlebih kerusakan mulai dikeluhkan para petani termasuk pelajar bersekolah.


" Entah dimana pikiran para oknum sopir truk pengangkut pasir tersebut. Atau mereka memang tidak punya fikiran alias otak udang, "ungkap Warga berinisial AN kepada wartawan ini.


Salah seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya juga meminta aparat penegak hukum untuk menutup dan menangkap pemilik tambang liar yang beroperasi di Lampung Tengah.

Lokasi tambang pasir di Lampung Tengah


Narasumber tersebut menjelaskan bahwa tambang pasir ilegal tersebut berlokasi di Kampung Payung Dadi kecamatan Pubian, kemudian Kampung Sendang Retno kecamatan Sendang Agung kabupaten Lampung Tengah.


Menurut sumber tersebut, di Kecamatan Sendang Agung terdapat 6 alat berat jenis excavator beroperasi di pertambangan pasir liar diwilayah itu.


Termasuk satu alat berat serupa terdapat dilokasi galian tanah liat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun galian tanah liat termasuk dikeluhkan disekitar area lokasi. Sebab, selain berlokasi hijau, beroperasinya tambang tanah liat tersebut juga merusak akses jalan disekelilingnya.


" Tentunya itu kewenangan polres Lampung Tengah atau Polda Lampung untuk memberantas kemudian menangkap pemilik tambang pasir liar di Lampung Tengah, salah satunya itu berlokasi di Kampung Payung Dadi kecamatan Pubian, kemudian di kampung Sendang Retno Kecamatan Sendang Agung. " sebut sumber, Rabu (7/2/24).


Dari amatan wartawan, nampak ratusan truk pasir setiap harinya melalui jalan ini. Mereka beroperasi 24 jam nonstop. Dua jalan kelas 3c  dilalui mereka mengalami rusak parah. Terdiri dari jalan Kampung Sri Way Langsep hingga Pekon Waya Krui dirusak oleh ratusan truk pasir tersebut.


Terutama di Pekon Waya Krui, nampak aspal bergelombang, terkelupas dan berlubang. Diperparah lagi di musim penghujan saat ini, badan jalan dipenuhi lumpur persis seperti kubangan kerbau.


Terlebih jalan yang belum dilakukan pengaspalan. Nampak di jalan tersebut total hancur menyulitkan para pengguna jalan lain yang melaluinya.


Ini tentu wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Seperti Polres Lampung Tengah menangkap pemilik tambang pasir liar diwilayahnya. Kemudian Polres Pringsewu mengamankan kendaraan truk yang mereka pakai untuk merusak jalan diwilayahnya.


Data yang dihimpun di lapangan, nampak aktifitas pertambangan masih terus berjalan.


Mereka percaya diri terus beroperasi bak seperti tidak akan pernah tersentuh oleh tangan hukum.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari beberapa sumber setempat menjelaskan bahwa pertambangan diwilayah Lampung Tengah banyak dikelola oleh pengusaha tidak berizin, kebanyakan dari mereka dibawah naungan paguyuban yang masih ditelusuri sejauh mana kapasitasnya. (Davit)

Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Desak Polres Lampung Tengah Tangkap Pemilik Tambang Pasir Liar, dan Polres Pringsewu Amankan Truk Pasir Perusak Jalan

Trending Now