SITUBONDO, JBNIndonesia.com — Aroma busuk korupsi kembali menyelimuti langit Situbondo. Setelah sebelumnya mantan Bupati Situbondo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Wakil Bupati Situbondo dan anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan Situbondo turut diperiksa lembaga antirasuah. Belum reda kasus Dana Hibah dan Dana Wasbang DPRD Jatim, kini kembali mencuat: dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Dana Pokok Pikiran (Pokir) APBD Situbondo, yang diduga melibatkan puluhan anggota DPRD Situbondo periode 2019–2024.
Menanggapi kegentingan tersebut, dua institusi perlawanan rakyat berdiri tegak di garda depan: LBH GKS BASRA (Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia) dan GP SAKERA (Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi, Advokasi).
Dua lembaga ini didirikan oleh tokoh anti korupsi asal Situbondo HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau KP. Krendo Panulahar dan lebih dikenal dengan nama Kanjeng Pangeran Edo Yudha Negara menyatakan bahwa Situbondo telah memasuki fase darurat korupsi, dan tidak boleh dibiarkan.
"Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar laporan, ini adalah perlawanan rakyat yang sadar, rakyat yang muak, rakyat yang bersuara," tegas Kanjeng Pangeran Edo Yudha Negara, dalam pernyataan sikapnya.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap pelaku korupsi Pada Kamis, 22 Mei 2025, LBH GKS BASRA dan GP SAKERA mendatangi Kejaksaan Negeri Situbondo Menuntut agar proses penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan sampai pada pemidanaan para pelaku.dalam dugaan TIPIKOR Dana Pokir DRPD Situbondo periode 2019 - 2024
Tidak berhenti di situ, mereka telah menyiapkan aksi yang lebih besar: pada Senin, 26 Mei 2025, dua bus penuh aktivis dan simpatisan akan diberangkatkan ke kantor KPK RI di Jakarta. Tujuan mereka ada dua:
1.Meminta KPK melakukan Koordinasi dan Supervisi (KORSUP) terhadap Kejari Situbondo.
2.Jika perlu, meminta KPK mengambil alih penanganan kasus ini sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK dan Peraturan KPK No. 4/2020 tentang supervisi.
Dana Pokok Pikiran (Pokir) selama ini dikenal sebagai ruang kompromi gelap antara legislatif dan eksekutif daerah. Dalam banyak kasus di Indonesia, Dana Pokir menjadi celah korupsi berjamaah yang terselubung rapi dengan kedok "aspirasi rakyat".
Di Situbondo, data awal yang dikantongi LBH GKS BASRA dan GP SAKERA menyebutkan adanya indikasi penggelembungan anggaran, fiktif proyek, hingga dugaan fee proyek yang mengalir ke sejumlah oknum wakil rakyat.
“Ada banyak laporan dari masyarakat. Banyak pekerjaan tidak jelas tapi anggarannya habis. Banyak proyek dikerjakan asal-asalan. Kami investigasi dan temukan pola. Ini sistematis. Ini bukan oknum. Ini sindikat,” ungkap Kanjeng Pangeran Edo Yudha Negara.Junat (23/05).
Sejak pernyataan perlawanan ini digaungkan, dukungan rakyat Situbondo terus mengalir. Sejumlah tokoh pemuda, aktivis pesantren, hingga beberapa eleman masyarakat menyatakan kesiapan untuk mendukung aksi ini.
“Rakyat Situbondo tidak butuh gedung megah yang dibangun dari uang kotor. Kami butuh pendidikan jujur, kesehatan bersih, dan jalan yang tidak hancur. Hentikan korupsi, sekarang,” tegasnya
Para aktivis yang menyebut diri mereka SANG PAMANGKAR (Pejuang Amar Makruf Nahi Mungkar). Filosofinya jelas: menegakkan kebenaran, melawan kemungkaran, dan memberantas kemaksiatan sosial bernama korupsi.
Gerakan ini tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga membuka ruang edukasi dan kaderisasi anti-korupsi. Rencana pelatihan, diskusi publik, dan forum rakyat telah disusun oleh tim advokasi LBH GKS BASRA.
LBH GKS BASRA dan GP SAKERA kini telah menjadi simbol baru gerakan anti-korupsi di Tapal Kuda. Bukan sekadar laporan basa-basi, ini adalah gerakan rakyat yang siap bergerak, siap mengawal, dan siap melawan. Seperti semboyan mereka "Amar Makruf. Nahi Mungkar. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.".
"Situbondo boleh disandera koruptor. Tapi rakyatnya tidak akan tinggal diam.Perlawanan telah dimulai,"pekik perwakilan LBH GKS BASRA saat di kantor Kejari Situbondo.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia