Aliansi Advokat, LSM, dan Media Desak Klarifikasi Dugaan Penyimpangan PTSL di Desa Alas Tengah

Jumat, 12 September 2025 | 18:36 WIB Last Updated 2025-09-12T11:37:01Z

 

SITUBONDO – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam aliansi Advokat, LSM, dan Media mendatangi Kantor ATR/BPN Situbondo untuk menuntut penjelasan atas dugaan penyimpangan program PTSL/PRONA tahun anggaran 2016–2017 di Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang.


Kunjungan yang dipimpin oleh Kang Lukman  pada Kamis September 2025 itu bertujuan melakukan audiensi dengan pejabat ATR/BPN setempat, namun rencana tersebut tak berjalan sesuai harapan.


Menurut keterangan pihak BPN, sebagian pejabat yang terlibat dalam program tersebut termasuk Panitia Ajudikasi PTSL/PRONA telah diganti dan belum siap memberikan keterangan resmi kepada publik.


Meski audiensi tak terlaksana sepenuhnya, Kang Lukman sempat menyampaikan secara langsung keprihatinan mereka kepada salah satu pejabat yang hadir.


“Kami ingin tahu, bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit di atas lahan yang merupakan kawasan hutan lindung milik Perhutani? Ini jelas menimbulkan banyak tanda tanya soal keabsahan prosesnya,” kata Kang Lukman Jumat (12/09).


Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang digulirkan pemerintah bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat. Namun, dalam kasus di Alas Tengah, sertifikat yang sempat terbit justru kini dibatalkan karena berada di atas lahan kehutanan yang statusnya tak bisa disertifikasi sebagai hak milik pribadi.


Kang Lukman mempertanyakan apakah panitia PTSL di tingkat desa dan ajudikasi BPN benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai prosedur terutama dalam hal penelusuran riwayat tanah dan verifikasi dokumen.


“Pengumpulan data fisik dan yuridis bukan sekadar formalitas. Kalau sampai sertifikat terbit di hutan lindung, ini mengindikasikan kelalaian serius atau bahkan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.


Aliansi ini berencana mengirim surat resmi ke Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat bermasalah tersebut.


“Kami ingin kejelasan hukum, bukan hanya pembatalan sepihak. Harus ada akuntabilitas,” tegas Kang Lukman.


Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Situbondo belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan audiensi dan pembatalan sertifikat yang dimaksud.




Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aliansi Advokat, LSM, dan Media Desak Klarifikasi Dugaan Penyimpangan PTSL di Desa Alas Tengah

Trending Now