SITUBONDO, JBN Indinesia – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kecamatan Panarukan. Seorang pria berinisial H (35), warga Desa Alasmalang, diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Jumat (3/10/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Pelaku awalnya diamankan oleh anggota Polsek Panji sebelum diserahkan ke Satresnarkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 327 butir Pil Trex, uang tunai Rp230.000, satu unit handphone, serta bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pil tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa, dengan modus kembali mengedarkan Pil Trex yang menyasar kalangan pelajar dan remaja di wilayah Situbondo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (1,2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran obat keras tanpa izin.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran obat keras atau narkoba melalui saluran resmi Polres atau Call Center 110.
“Kami sangat prihatin karena pelaku menyasar anak-anak sekolah. Ini berbahaya bagi masa depan generasi muda. Polres Situbondo akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak anak bangsa dengan narkoba,” tegas AKP Muhammad Luthfi.
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
